Polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi. Kini, pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tindakan tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Nurcholis mengatakan, penilangan dihilangkan karena dinilai tak efektif. Kini, masyarakat yang tidak lolos uji emisi hanya disarankan untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya.
Minta Warga Lapor Oknum Anggota Nakal
Penindakan terhadap kendaraan tak lolos uji emisi masih berlangsung. Pihak kepolisian melakukan antisipasi petugas bermain saat melakukan penindakan.
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik titik pelaksanaan kegiatan razia," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8).
Doni memastikan kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut.
"Sehingga kegiatan kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait," ujarnya.
Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Pihaknya, lanjut Doni, akan langsung menindak petugas tersebut.
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan," imbuhnya.
Simak Video 'Kadis LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Akan Digelar Seminggu Sekali':
(mea/mea)