KPK: Korupsi di Kemnaker Tahun 2012, Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu

KPK: Korupsi di Kemnaker Tahun 2012, Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 09 Sep 2023 13:11 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK menjelaskan alasan melakukan penyidikan di tahun ini terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) yang telah terjadi tahun 2012. KPK mengatakan kasus itu baru naik ke tingkat penyelidikan sejak tahun lalu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengusutan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu diverifikasi dan ditelaah hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan penyelidikan sejak tahun 2022.

"Walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu," kata Ali saat dihubungi, Sabtu (9/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan kasus itu terus bergulir hingga KPK menaikan dugaan korupsi itu ke tingkat penyidikan di Juli 2023. Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut kemudian keluar sebulan berselang di Agustus 2023.

Ali mengatakan proses penerimaan laporan masyarakat hingga naik ke tingkat penyidikan ini telah terjadi sebelum hiruk pikuk politik saat ini, termasuk deklarasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai cawapres.

ADVERTISEMENT

"Sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," ujar Ali.

Cak Imin diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis (7/7). Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Ketum PKB itu pada Kamis (31/8), atau dua hari sebelum Cak Imin melakukan deklarasi sebagai cawapres Anies Baswedan pada Sabtu (2/9) di Surabaya, Jawa Timur.

KPK juga mengatakan pemanggilan kepada Cak Imin tidak terjadi secara mendadak. Pemanggilan hingga pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dasar hukum penyidikan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi di Kemnaker.

"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," tutur Ali.

Simak juga Video 'KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Kemnaker di Bali':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Yang Diusut Penyidik KPK saat Periksa Cak Imin

Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat proyek tersebut dilakukan. Tim penyidik juga mencecar Cak Imin mengenai peran para pihak yang telah ditetapkan tersangka.

"Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Kemenakertrans, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9).

"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," ujar Ali.

Cak Imin diperiksa pada Kamis (7/9). Dia diperiksa selama lima jam. Wakil Ketua DPR itu mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya mengenai korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker kepada KPK.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Informasi dari sumber detikcom, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyebut sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.

Halaman 2 dari 2
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads