Masih kata Rycko, mekanisme pengawasan atau kontrol rumah ibadah harus juga melibatkan pendiri rumah ibadah hingga lembaga atau organisasi yang menaungi rumah ibadah. Bahkan, imbuh Rycko, tokoh masyarakat sekitar rumah ibadah juga melakukan pengawasan.
"Mekanisme kontrol yang saya maksud adalah mulai dari pendirinya yang mendirikan mesjid, pengurusnya, DKM-nya, harus mengontrol ini. Kalau ada penceramah yang mulai menyebarkan kebencian, catat (namanya-red), coret (dari daftar penceramah di tempat ibadahnya-red)," ujar Rycko.
"Saya bicara sama MUI, ternyata mereka sudah mengerjakan ini. Namanya ngontrol semua, semua pihak harus bertanggung jawab. Pendirinya pengurus masjidnya, DKM-nya, kemudian MUI-nya, kemudian tokoh masyarakatnya tokoh agamanya, ketua-ketua lingkungan yang ada di situ, pemerintah diwakili oleh FKUB, FKUB di dalamnya ada pemerintah ada Forkopimda, ada TNI, ada Polri ada Kementerian Agama," papar Rycko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tak ada kontrol terhadap isi ceramah di rumah ibadah, Rycko khawatir ceramah agama disusupi oleh doktrin yang berlawanan dengan nilai-nilai luhur bangsa. Dia menekankan lagi, usulnya semata untuk mempersempit penyebaran paham radikal.
"Mekanismenya harus dilembagakan, kenapa dilembagakan? Untuk mempersempit ruang gerak, mempersempit ruang gerak penyebaran ideologi yang menggunakan atribut simbol-simbol agama dan tempat ibadah. Kalau nggak ya, kalau nggak, datang anak rajin ke masjid, pulang mengkafirkan bapaknya sama ibunya," tutur Rycko.
Sebelumnya, Rycko pun sebenarnya sudah menjelaskan maksud usulannya. Rycko memberikan pandangan utuh terkait mekanisme kontrol rumah ibadah.
"Terhadap penggunaan tempat-tempat ibadah untuk menyebarkan rasa kebencian, kekerasan, mekanisme kontrol itu artinya bukan pemerintah yang mengontrol. Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat," kata Rycko dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Rabu (6/9).
Rycko menyebut mekanisme kontrol itu tidak mengharuskan pemerintah mengambil kendali langsung. Menurutnya, mekanisme itu dapat tumbuh dari pemerintah dan masyarakat.
Simak penjelasan lengkap Rycko soal usul kontrol rumah ibadah di halaman berikutnya.