Sidang Vonis Kasus Korupsi Hasnaeni 'Wanita Emas' Digelar 13 September

Sidang Vonis Kasus Korupsi Hasnaeni 'Wanita Emas' Digelar 13 September

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 08 Sep 2023 13:57 WIB
Hasnaeni Wanita Emas (Wilda/detikcom)
Foto: Hasnaeni 'Wanita Emas' (Wilda Hayatun/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus korupsi Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'wanita emas' akan memasuki puncaknya. Hasnaeni akan divonis terkait kasus kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 pada 13 September 2023.

"Rabu, 13 September 2023 untuk pembacaan putusan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya diketahui, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

ADVERTISEMENT

Jaksa menuntut Hasnaeni membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Jaksa meyakini Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Simak juga 'Kala Kejagung Jelaskan Perkara Korupsi yang Bikin 'Wanita Emas' Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads