Hasnaeni Wanita Emas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17 M

Hasnaeni Wanita Emas Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17 M

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 13:46 WIB
Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Kejagung, Teriak Histeris saat Ditahan
Hasnaeni Wanita Emas saat ditahan Kejagung (Foto: Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical atau yang sering disapa 'wanita emas, Hasnaeni, dituntut hukuman 7 tahun penjara terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast. Jaksa juga menuntut Hasnaeni membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

"Menjatuhkan Pidana Tambahan berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp. 17.583.389.175 (tujuh belas miliar)," kata jaksa penuntut umum melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8/2023).

Dengan ketentuan jika Terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical atau yang sering disapa 'wanita emas, Hasnaeni, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8/2023).

ADVERTISEMENT

Jaksa menuntut Hasnaeni dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Jaksa menyangkakan Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.


Dakwaan Hasnaeni

Dalam sidang ini, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga Video: Ketua KPU Siap Hadapi Laporan Soal Dugaan Asusila ke 'Wanita Emas'

[Gambas:Video 20detik]




(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads