Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'Wanita Emas', mengaku tidak dalam keadaan sehat saat mengikuti persidangan. Hasnaeni mengeluh sakit karena digigit tikus di Rutan Pondok Bambu.
Hal itu disampaikan Hasnaeni dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023). Hasnaeni merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan kondisi Hasnaeni sebelum memulai persidangan. Hasnaeni mengaku dalam keadaan tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu sehat nggak hari ini?" tanya hakim Fahzal.
"Nggak, Yang Mulia," jawab Hasnaeni.
Hakim sempat tak percaya pada ucapan Hasnaeni. Hal itu karena hakim melihat wajah Hasnaeni tampak sehat.
"Kok seger gini kok nggak sehat, nanti benar-benar didatangkan penyakit sama Allah SWT, akhirnya gitu," kata hakim.
Hasnaeni lalu mengaku kakinya terluka digigit tikus. Hasnaeni pun mengaku depresi.
"Kemarin digigit tikus," kata Hasnaeni.
"Apanya yang digigit tikus?" tanya hakim.
"Kakinya," kata Hasnaeni.
"Ha-ha-ha... ngapain di sarang tikus? Kalau sudah ada tikus di situ, jangan tikusnya nakal," kata hakim Fahzal sambil tertawa.
"Ini kakinya luka," sahut Hasnaeni.
"Ini bisa mengikuti persidangan ya, bisa ya," ujar hakim.
"Terus itu depresinya," ujar Hasnaeni.
Hakim mengatakan persidangan hari ini harus tetap dilanjutkan. Namun pengacara Hasnaeni mengaku belum siap membacakan pembelaan.
"Izin, Yang Mulia, maaf, kami dari penasihat hukum bermohon minta untuk acara hari ini pembacaan pleidoi ditunda, paling lambat Kamis, permohonan sudah ada karena persiapan penasihat hukum, ada kemarin ada yang beberapa yang sakit, jadi tidak maksimal," kata penasihat hukum Hasnaeni.
Hakim kemudian memberikan kesempatan pengacara Hasnaeni untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu, 30 Agustus 2023.
Sebelum sidang ditutup, Hasnaeni meminta izin hakim untuk berobat. Hasnaeni mengaku depresinya kumat dan kakinya terluka karena digigit tikus.
"Yang Mulia, saya boleh nggak izin berobat? Depresinya kumat sama digigit tikus kakinya, lagi tidur, digigit tikus," kata Hasnaeni.
"Emang ngapain digigit tikus?" tanya hakim.
Pengacara Hasnaeni lalu menjelaskan maksud kliennya itu. Pengacara meminta izin berobat jalan sehari untuk kontrol. Hakim meminta pengacara mengajukan surat.
"Berobat jalan maksudnya, Yang Mulia, berobat jalan cuma sehari saja kontrol, karena kan pulang kemarin kan 6 Juli, pulang dari rumah sakit itu harus kontrol sebulan, kita belum pernah kontrol," kata pengacara Hasnaeni.
"Pakai surat Pak, tidak bisa lisan gitu," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi Ternyata Dulunya Artis':
Hasnaeni Dituntut 7 Tahun
Hasnaeni sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).
Jaksa menuntut Hasnaeni dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," katanya.
Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.