Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Selain hukuman penjara, ada sejumlah hal yang menarik perhatian di sidang vonis kali ini.
Pertama, terkait mobil Rubicon milik Dandy. Hakim memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.
"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi.
Ganti Rugi ke David
Hal menarik selanjutnya yakni soal restitusi senilai Rp 25.150.161.900. Restitusi sebesar Rp 25 M yang dibebankan kepada Mario Dandy itu ternyata di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan Video 'Aksi Sadis Mario Diganjar Vonis Bui 12 Tahun, Dinilai Nikmati Penyiksaan':
(isa/maa)