Tentang Vonis Mario Dandy: Rubicon Dilelang dan Ganti Rugi 'Berkurang'

Tentang Vonis Mario Dandy: Rubicon Dilelang dan Ganti Rugi 'Berkurang'

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 08 Sep 2023 06:03 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dandy terbukti melakukan penganiayaan berat.
Mario Dandy (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Selain hukuman penjara, ada sejumlah hal yang menarik perhatian di sidang vonis kali ini.

Pertama, terkait mobil Rubicon milik Dandy. Hakim memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi.

ADVERTISEMENT
Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). Dandy memasuki ruang sidang usai vonis terhadap Shane Lukas diketok.Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan kepada David Ozora (17). Dandy memasuki ruang sidang usai vonis terhadap Shane Lukas diketok (Foto: A.Prasetia/detikcom)

Ganti Rugi ke David

Hal menarik selanjutnya yakni soal restitusi senilai Rp 25.150.161.900. Restitusi sebesar Rp 25 M yang dibebankan kepada Mario Dandy itu ternyata di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.

Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Aksi Sadis Mario Diganjar Vonis Bui 12 Tahun, Dinilai Nikmati Penyiksaan':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.

"Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David," sambung hakim.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.

Halaman 2 dari 2
(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads