BNN Provinsi Banten membongkar gudang sabu di Periuk, Kota Tangerang, Banten. Gudang sabu itu berupa kamar kontrakan yang disewa dua tersangka, yaitu HS (46) dan B (46).
"Sabu disimpan di sana sebagai gudang," kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Rohmad Nursahiddi Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (7/9/2023).
Rohmad mengatakan kedua pengedar sabu ini ditangkap kemarin (6/9), pukul 17.00 WIB. Rohmad menuturkan sabu yang dikuasai kedua tersangka berasal dari Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohmad menerangkan sabu tersebut dikirim ke Kota Tangerang melalui jalur darat. Tersangka B merupakan warga Aceh Utara, sementara HS yang merupakan tukang bangunan lama ikut membantu mengedarkan sabu ke wilayah Banten dan Jakarta.
Tim BNN Provinsi Banten dan Kota Tangerang, saat menggeledah kontrakan tersebut, menemukan tas hitam yang berisi 11 sabu yang dibungkus plastik hitam dengan total berat 12,8 kilogram.
"Ini tangkapan besar," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, sabu awalnya ada 19 paket yang dikirim dari Aceh. Sebagian sabu sudah dijual oleh pelaku ke sel-sel jaringan pengedar.
"Menurut keterangan sudah tiga kali," katanya.
Kedua tersangka ini katanya dibayar Rp 10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu yang terjual. BNN saat ini mengembangkan kasus ini ke jaringan yang lebih besar karena terindikasi mereka masuk ke jaringan internasional.
"Ini jaringan baru ini dari Aceh ke Tangerang mungkin dilempar ke Jakarta, bisa juga juga (jaringan internasional), nanti kita kembangkan," pungkasnya.
(bri/aud)