Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Syafwatul Irfan (42) dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Syafwatul Irfan terlibat dalam jaringan 82 kg ganja jalur Aceh.
Kasus bermula saat aparat menangkap Syafwatul Irfan dan didapati sedang membawa 82 kg ganja pada Oktober 2018. Akhirnya Syafwatul Irfan diproses hukum dan diadili.
Pada 18 Oktober 2018, jaksa menuntut Syafwatul selama 18 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan, tapi untuk hukumannya, Pengadilan Negeri (PN) Jantho memilih menjatuhkan 15 tahun penjara. Syafwatul Irfan juga didenda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hukuman itu, Syafwatul Irfan menerimanya. Belakangan, Syafwatul Irfan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.
"Menjatuhkan hukuman kepada Terpidana selama 10 tahun," ujar ketua majelis Desnayeti.
Majelis PK juga menyunat hukuman denda Rp 2 miliar menjadi Rp 1 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar majelis yang beranggotakan hakim agung Yohanes Priyana dan Tama Tarigan.
Apa alasan Desnayeti-Yohane-Tama menyunat hukuman Syafwatul Irfan? Menurut ketiganya, Syafwatul Irfan hanyalah kurir belaka.
"Peran Terpidana sebagai perantara mengambil ganja dari Aceh untuk dibawa ke Medan dengan upah yang dijanjikan sejumlah Rp 5 juta adalah sangat kecil dibandingkan dengan jumlah narkotika ganja yang dibawa terpidana, yaitu sebanyak 1 bal atau berat bruto 82 ribu gram," ungkap Desnayeti-Yohanes Priyana-Tama Tarigan.
Syafwatul Irfan disebut hakim menyetujui mengambil ganja dari Aceh tersebut karena diajak oleh paman terpidana, Samsul Bahri Damanik (DPO).
"Keadaan demikian merupakan keadaan meringankan yang belum dipertimbangkan judex facti dalam putusannya," beber Desnayeti-Yohanes Priyana-Tama Tarigan.
Desnayeti-Yohanes Priyana-Tama Tarigan menilai putusan PN Jantho adalah putusan yang kurang sempurna pertimbangannya (onvoldoende gemotiveerd).
"Dengan demikian, terdapat kekhilafan hakim dalam mengadili perkara Terpidana," pungkas Desnayeti-Yohanes Priyana-Tama Tarigan.
Dalam catatan detikcom, trio hakim Desnayeti-Yohanes Priyana-Tama Tarigan bukan pertama kali menyunat hukuman terpidana gembong narkoba. Sebelumnya, Desnayeti-Yohanes Priyana-Tama Tarigan menyunat vonis bandar narkoba Heri Fadli. Vonis Heri disunat dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.
Desnayeti-Tama Ulinta-Yohanes Priyana juga menyunat hukuman:
1. Penyelundupan 7 Kg Sabu dari Malaysia
Trio hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana kembali menyunat hukuman gembong narkoba Al Amin, yang terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia, yaitu dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.
2. Dua Penyelundup 137 Kg Sabu
Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana menyunat hukuman dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba 137 kg. Di tingkat pertama, Aryo dan Wastam dihukum mati. Oleh MA, hukuman itu disunat menjadi:
- Hukuman mati Aryo Kiswanto disunat jadi 20 tahun
- Hukuman mati Wastam disunat jadi penjara seumur hidup.
3. Kasus Penyeludupan 103 Kg Sabu
Awalnya Jufriadi Abdullah dihukum mati, lalu disunat jadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh. Oleh hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana, hukuman Jufriadi Abdullah disunat lagi jadi 20 tahun penjara
Simak juga 'Saat Edarkan Obat Terlarang Berkedok Jual Tisu, 7 Pemuda Bandung Diciduk':