Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario tampak menghela napas panjang saat mendengar vonis hakim.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), mulanya hakim meminta Mario Dandy berdiri untuk mendengarkan vonis. Hakim lalu membacakan amar putusan.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Saat mendengar vonis 12 tahun penjara, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu tampak menghela napas panjang. Mario Dandy juga tampak mengangguk-angguk. Seusai sidang, Mario enggan menanggapi perihal vonis hakim.
(whn/zap)