Hakim: Keikutsertaan Shane Lukas Telah Merusak Masa Depan David Ozora

Hakim: Keikutsertaan Shane Lukas Telah Merusak Masa Depan David Ozora

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 12:50 WIB
Sidang vonis Shane Lukas, Kamis (7/9/2023).
Foto: Sidang vonis Shane Lukas, Kamis (7/9/2023). (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara. Hakim menyatakan keikutsertaan Shane jadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim, karena Shane dianggap turut serta merusak masa depan Cristalino David Ozora David (17).

"Hal memberatkan keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," kata hakim Muhammad Ramdes saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Kemudian ada hal yang meringankan vonis terhadap Shane. Hakim mengatakan hal yang meringankan Shane telah mencegah Mario Dandy melakukan hal yang akan berakibat fatal terhadap David Ozora walaupun terlambat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang meringankan bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario Dandy lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David Ozora," kata hakim.

Shane Divonis 5 Tahun

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Simak Video 'Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David':

[Gambas:Video 20detik]




(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads