Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane Lukas menyatakan akan mengajukan banding.
Mulanya, hakim ketua Alimin Ribut Sudjono mempersilakan Shane berkonsultasi dengan pengacaranya terkait vonis 5 tahun penjara. Hakim mengatakan Shane berhak menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
"Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum dapat pikir-pikir, menerima, maupun mengajukan upaya banding," kata hakim Alimin saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau berunding dulu, Majelis," sahut pengacara Shane.
"Baik, silakan," kata hakim Alimin.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara, Shane memutuskan mengajukan banding.
"Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane.
Shane Divonis 5 Tahun
Hakim menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," imbuhnya.
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Simak Video 'Tok! Shane Lukas Divonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David':