MA Amini Sunat Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

ADVERTISEMENT

MA Amini Sunat Hukuman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Feb 2023 18:31 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang kini menjabat anggota DPR Alex Noerdin mendatangi ditangkap dan ditahan oleh Kejagung atas dugaan kasus pengadaan gas bumi BUMD Sumsel.
Alex Noerdin (dok/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Alex Noerdin. Alhasil, penyunatan hukuman mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara itu diamini MA.

Kasus bermula saat Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Alex Noerdin dalam dua kasus, yakni dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel. Jaksa menuntut Alex selama 20 tahun penjara. Alex sangat kaget atas tuntutan itu.

"Saya tidak menyangka kejam tuntutan jaksa, tuntutan maksimal 20 tahun. Terima kasih, Pak Jaksa. Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan," kata Alex.

Pada Juni 2022, Alex dihukum 12 tahun penjara. Hukuman itu tidak berumur panjang karena Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menyunat hukumannya menjadi 9 tahun penjara. Jaksa tidak terima, begitu juga Alex Noerdin. Apa kata MA?

"Tolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa," demikian lansir website MA, Selasa (7/2/2023). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Suharto dan Ansori. Adapun panitera pengganti Jazuri.

Adapun anak Alex Noerdin, Dody Reza, sedang mengajukan kasasi. Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi.

Simak juga 'Kala Momen Alex Noerdin Dipindah ke Rutan Palembang':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT