MA Juga Sunat Vonis Mati Wastam Si Gembong Narkoba 137 Kg Sabu

MA Juga Sunat Vonis Mati Wastam Si Gembong Narkoba 137 Kg Sabu

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Jul 2023 11:25 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Wastam terkait penyelundupan 137 kg sabu. Sebelumnya, hukuman mati rekan Wastam, Aryo Kiswanto, juga disunat dan diubah menjadi 20 tahun penjara.

Kasus bermula saat Wastam ditangkap polisi di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Desember 2021. Polisi mendapati sabu 137 kg di mobilnya.

Lalu polisi melakukan control delivery di sebuah hotel di Kayu Putih. Wastam kemudian mengontak Aryo dan Fery untuk mengambilnya. Secepat kilat polisi keluar dari persembunyiannya dan menangkap komplotan itu. Akhirnya ketiganya diproses hukum dan diadili dalam berkas terpisah di PN Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 13 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Wastam. Demikian juga Aryo.

Hukuman mati Wastam dan Aryo lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 10 November 2022. Atas hal itu, Wastam mengajukan kasasi. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak perbaikan pidana menjadi seumur hidup," demikian lansir website MA, Senin (31/7/2023).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Carolina. Putusan itu diketok pada 23 Mei 2023.

"Tanggal minutasi 21 Juli 2023," tulisnya.

Sedangkan Aryo yang mengajukan kasasi juga diringankan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

"Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," demikian bunyi putusan dengan terdakwa Aryo.

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Tama Ulinta Tarigan dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Happy Tri Sulistiyono.

Untuk diketahui, majelis hakim di atas (Desnayeti-Tama-Yohanes) juga yang menyunat hukuman Jufriadi Abdullah. Di mana Jufriadi dihukum mati oleh PN Bireuen lalu disunat menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Nah oleh palu Desnayeti-Tama-Yohanes, hukuman Jufriadi Abdullah kembali disunat menjadi 20 tahun penjara.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads