Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat ngamuk di ruang sidang saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi berujung sidang ditunda. Dalam sidang lanjutan, Lukas terlihat lebih kalem.
Sidang lanjutan pemeriksaan Lukas sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). Sebelum sidang dimulai, hakim meminta Lukas Enembe bersikap sopan.
"Kemarin persidangan terhenti suatu sebab. Sebelum sidang kami lanjutkan, Saudara Terdakwa, majelis ingatkan untuk Saudara untuk lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan. Tertib dan sopan selama mengikuti persidangan ini," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.
Hakim meminta Lukas tidak mengulangi perbuatannya pada sidang sebelumnya, yakni memaki jaksa hingga melempar mikrofon. Hakim mengingatkan ada konsekuensi hukum dari setiap sikap yang ditunjukkan Lukas selama proses persidangan berlangsung.
"Apabila Saudara bersikap sopan selama persidangan, mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum. Begitu sebaliknya, apabila Saudara bersikap tidak koperatif, bersikap tidak sopan, di dalam ruang sidang, pasti ada konsekuensi hukum," ucap hakim.
Lukas diingatkan untuk menjawab setiap pertanyaan yang diajukan jaksa hingga majelis hakim dengan sopan. Hakim meminta tidak ada kata-kata kasar yang dilontarkan Lukas di dalam ruang sidang.
"Kalau Saudara tidak tahu, dijawab saja 'tidak tahu'. Kalau Saudara tahu dan butuh penjelasan, silakan jelaskan di persidangan ini dengan baik, dengan sopan. Tidak perlu marah-marah, umpatan, apalagi makian di ruang persidangan," tutur hakim.
Lukas Bantah Terima Suap Rp 1 Miliar
Lukas Enembe membantah telah menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. Lukas mengaku uang tersebut memang miliknya.
"Saudara Terdakwa kemarin sampaikan ada menyampaikan bahwa Pak Rijatono Lakka ada mengerjakan proyek di rumah Terdakwa. Betul, ya? Itu pada saat pengadaan mebeler, ada tidak," tanya jaksa.
"Saya bayar cash," jawab Lukas.
"Waktu bayar itu, ada dibuat tanda terimanya?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Lukas.
Jaksa lalu bertanya mengenai data rekening milik Lukas yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Lukas menjawab hanya memiliki satu rekening.
Sesi pertanyaan lalu beralih ke tim pengacara Lukas. Gubernur Papua nonaktif itu lalu ditanya soal uang suap yang diduga diberikan oleh Rijatono Lakka.
"Bapak pernah terima uang Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka?" tanya pengacara Lukas, Petrus Bala.
"Itu uang saya," jawab Lukas.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Kala Hakim Ingatkan Lukas Enembe Tak Memaki-Mengumpat di Persidangan':
(haf/haf)