Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta maaf atas ulah 3 oknum TNI menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Yudo memastikan pelaku diganjar sanksi berat.
Hal ini disampaikan Yudo seusai rapat bersama Komisi I DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Yudo mengatakan, dalam rapat tertutup itu, dia menyampaikan closing statement dengan memohon maaf atas tewasnya Imam Masykur.
"Kemudian dalam penutupan saya ucapkan terima kasih kepada komisi I memberikan dukungan kepada TNI, dan juga permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Maskyur terbunuh oleh TNI. Saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia saya sampaikan melalui komisi I," kata Yudo.
Yudo mengakui prajurit yang bersangkutan melakukan kesalahan. Dia memastikan pelaku disanksi pidana berat.
"Saya akui memang prajurit salah dan harus dihukum berat karena memang yang dilakukan adalah pelanggaran pidana berat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, serta dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka di kasus tewasnya Imam Masykur. Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8).
Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).
Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Lihat juga Video: Jokowi soal Paspampres Tewaskan Pria Aceh: Semua Sama di Mata Hukum
(fca/idn)