Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung peradilan koneksitas untuk 3 oknum prajurit TNI yang menewaskan pria bernama Imam Masykur. Jenderal Dudung mengatakan semua perkembangan terkait kasus tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja," kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Dudung menyatakan mendukung jika peradilan koneksitas digelar untuk kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan berujung maut tersebut. Dia juga mendukung agar ketiga pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu," ucapnya.
Usul pelaksanaan peradilan koneksitas sebelumnya dicetuskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dudung akan meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat untuk berkoordinasi dengan LPSK.
"Ini kan Puspom TNI yang terlibat. Nanti akan saya sampaikan ke Puspom Angkatan Darat agar komunikasi nanti dengan LPSK. Saya dukung kasus ini kita dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya," katanya.
Usul Peradilan Koneksitas
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK ManegerNasution menilai kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggotaPaspampres perlu diselesaikan dengan peradilan koneksitas. Dia berharap peradilan umum bisa membuat kasus tersebut menjadi terang benderang dan menyeret pelaku lainnya ke meja hijau serta mudah diakses publik soal perkembangan penanganan kasusnya.
"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas. Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP, dalam perkara koneksitas, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," kata Maneger, dilansir Antara.
Maneger berharap peradilan umum bisa membuat kasus tersebut menjadi terang benderang dan menyeret pelaku lainnya ke meja hijau. Selain itu, dia berharap publik dapat mengakses perkembangan informasi penanganan kasus tersebut.
Selain itu, LPSK telah bertemu dengan Komnas HAM RI untuk berkoordinasi untuk penanganan perkara tersebut. LPSK dan Komnas HAM akan menginvestigasi kasus ini.
Lihat juga Video '3 Warga Sipil Ditahan Polda Metro Terkait Kasus Tewasnya Warga Aceh!':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.