KSAD Dukung Peradilan Koneksitas untuk 3 Oknum TNI Tewaskan Imam Masykur

KSAD Dukung Peradilan Koneksitas untuk 3 Oknum TNI Tewaskan Imam Masykur

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 14:04 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Annisa AR/detikcom)
Foto: Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Annisa AR/detikcom)
Jakarta -

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung peradilan koneksitas untuk 3 oknum prajurit TNI yang menewaskan pria bernama Imam Masykur. Jenderal Dudung mengatakan semua perkembangan terkait kasus tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja," kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung menyatakan mendukung jika peradilan koneksitas digelar untuk kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan berujung maut tersebut. Dia juga mendukung agar ketiga pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum lagi seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu bagus itu," ucapnya.

Usul pelaksanaan peradilan koneksitas sebelumnya dicetuskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dudung akan meminta Pusat Polisi Militer (Puspom) Angkatan Darat untuk berkoordinasi dengan LPSK.

ADVERTISEMENT

"Ini kan Puspom TNI yang terlibat. Nanti akan saya sampaikan ke Puspom Angkatan Darat agar komunikasi nanti dengan LPSK. Saya dukung kasus ini kita dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya," katanya.

Usul Peradilan Koneksitas

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK ManegerNasution menilai kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggotaPaspampres perlu diselesaikan dengan peradilan koneksitas. Dia berharap peradilan umum bisa membuat kasus tersebut menjadi terang benderang dan menyeret pelaku lainnya ke meja hijau serta mudah diakses publik soal perkembangan penanganan kasusnya.

"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas. Konsekuensinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 KUHAP, dalam perkara koneksitas, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," kata Maneger, dilansir Antara.

Maneger berharap peradilan umum bisa membuat kasus tersebut menjadi terang benderang dan menyeret pelaku lainnya ke meja hijau. Selain itu, dia berharap publik dapat mengakses perkembangan informasi penanganan kasus tersebut.

Selain itu, LPSK telah bertemu dengan Komnas HAM RI untuk berkoordinasi untuk penanganan perkara tersebut. LPSK dan Komnas HAM akan menginvestigasi kasus ini.

Lihat juga Video '3 Warga Sipil Ditahan Polda Metro Terkait Kasus Tewasnya Warga Aceh!':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terkait peradilan koneksitas, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92.

Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.

Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.

Kemudian, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang juga mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.

Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads