Tertunda Cak Imin Jadi Saksi di KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 20:40 WIB
Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

KPK melayangkan panggilan untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rencana pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi itu tertunda.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker pada 2012.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023.

Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

KPK Panggil Cak Imin

KPK kemudian memanggil Cak Imin hari ini untuk menjadi saksi. Awalnya kabar itu diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK.

Ali Fikri meminta siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (Anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB," ujar Ali, Selasa (5/9/2023).

Cak Imin Tak Hadir dan Minta Ditunda

Cak Imin tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Kemnaker, hari ini. Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan Cak Imin menghadiri acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur'an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Dia menyebut agenda itu sudah lama disampaikan ke Cak Imin. "Betul. Saya ikut mendampingi Bacawapres (ke Banjarmasin)," kata Jazilul.

Jazilul juga membagikan keterangan dari Cak Imin atas ketidakhadirannya sebagai saksi di KPK. Cak Imin meminta pemanggilan itu untuk ditunda.

"Saya harus membuka itu (acara di Banjarmasin) maka kemungkinan saya minta ditunda, tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara yang lain mendukung seluruh langkah KPK," kata Cak Imin dalam video yang dibagikan.

Simak juga Video: NasDem Bela Cak Imin: Kita Curiga Langkah KPK Tak Murni Hukum!






(idn/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork