Warga merasa Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru masih belum sepenuhnya bebas dari potensi penggusuran akibat proyek revitalisasi Taman Gudang Peluru, lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyurati Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar TK Gudang Peluru tidak digusur.
"Bahwa TK Gudang Peluru tidak dapat digusur/dibubarkan karena telah memiliki izin operasional satuan pendidikan yakni dibuktikan dengan Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 1484/1851.192 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Swasta," kata KPAI dalam surat kepada Heru Budi Hartono, tertanggal 4 September 2023.
detikcom mendapatkan surat tersebut pada Selasa (5/9/2023), Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengonfirmasi surat tersebut. Surat itu membahas kelanjutan eksistensi TK yang berlokasi di tengah Taman Gudang Peluru, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu, KPAI menjelaskan telah mengunjungi TK Gudang Peluru pada tanggal 6 Juli 2023. KPAI juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Selatan, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kebon Baru.
![]() |
Maka, KPAI merekomendasikan agar Pj Gubernur Heru Budi Hartono untuk tidak menggusur TK itu. Terlebih, TK tersebut juga sudah melayani pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat sejak 1981. Kini, 2023, muncul rencana revitalisasi taman dari empunya lahan Taman Gudang Peluru tersebut, yakni Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.
"Bahwa setiap anak memiliki hak pendidikan dan mempertahankan TK Gudang Peluru perlu beriringan dengan proses revitalisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk mengusung nilai inklusivitas dan keadilan sosial," kata KPAI.
Warga setempat khawatir bila TK itu kena gusur gara-gara revitalisasi. Warga merasa tidak punya jaminan yang kuat bahwa TK itu tak bakal kena gusur. Mereka khawatir bangunan TK itu bakal diganti dengan bangunan serbaguna. Soalnya, izin penggunaan lahan dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI untuk TK Gudang Peluru juga belum terbit sampai sekarang. Maka, KPAI menyarankan perlunya dibikin kesepakatan bahwa TK itu tak akan digusur.
"Bahwa perlu dibuat suatu kesepakatan antara TK Gudang Peluru, Dinas Pertamanan dan Kehutanan, Badan Pengelolaan Aset Daerah dan pihak terkait dalam penggunaan kembali gedung serbaguna yang akan dibangun di Taman Gudang Peluru," kata KPAI.
KPAI juga menilai perlu dibuat kesepakatan antara TK Gudang Peluru, Dinas Pertamanan dan Kehutanan, dan BPAD, serta pihak terkait dalam relokasi TK Gudang Peluru.
(dnu/dnu)