Polsek Tanah Jawa melakukan restorative justice (RJ) massal terhadap 64 kasus pencurian sawit dengan 70 tersangka di Simalungun, Sumatera Utara. Salah satu tersangka, Boby Dermawan (31), mengaku mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau maafkan kami Pak," kata Boby Dermawan di Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023).
Boby bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sawit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan," ujarnya.
Dia mengatakan mencuri 3 tandan sawit tapi belum sempat dijual. Dia berencana menggunakan uang hasil curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.
"Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah," ujar Boby.
Lebih lanjut, Boby mengaku kapok sudah mencuri sawit dan berjanji tak mengulanginya. Dia bersyukur perkaranya tak sampai ke ranah pengadilan.
"Tanggapan saya terima kasih banyak, cukup membantu karena tidak sampai ke pengadilan, sanksinya cukup ringan kalau dibilang," kata Boby.
"Pasti kapok karena kami menjalani sanksi sosial ini pun diperhatikan sama teman-teman yang lain, masyarakat yang lain cukup, membuat kami kapok lah dan tidak akan mengulanginya lagi," tambahnya.
Tersangka lainnya, Darma (42), juga nekat mencuri sawit karena kebutuhan ekonomi. Dia mengaku bekerja serabutan dan tak punya pekerjaan tetap.
"Memang nggak punya kerjaan, kerja saya itu tidak tetap, jadi ya di rumah butuh, saya lihat ada apa ya saya ambil untuk kebutuhan," kata Darma.
Dia mengatakan mencuri 4 tandan sawit dan belum sempat dijual. Dia mengaku kapok dan malu dengan sanksi sosial yang telah diberikan.
"Kapok, terbayang (masuk penjara) tapi ya itu kebutuhan. Malulah, malu banget," ujarnya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan, dari 70 tersangka pencurian sawit itu, hanya 6 orang yang berusia di atas 55 tahun. Kemudian, usia termuda tersangka adalah 15 tahun.
"Dari 70 itu ada 13 tersangka yang sudah selesai melaksanakan sanksi sosial yang mendapatkan satu bulan sesuai dengan kesepakatan. Dan sisanya masih harus kita awasi sampai sampai bulan Oktober ke depan, tentu kegiatan ini menjadi tanggungjawab bersama baik Kepolisian, pihak pangulu, tokoh masyarakat, tokoh agama da juga PT PN untuk sama-sama mengawasi sampai sejauh mana mereka bisa melaksanakan sanksi sosial itu," tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Tanah Jawa melakukan restorative justice (RJ) massal terhadap 64 kasus pencurian sawit di Simalungun, Sumatera Utara. Ada 70 tersangka dalam keseluruhan kasus tersebut.
"Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa telah melaksanakan kegiatan restorative justice massal di mana dalam restorative justice massal itu ada 64 kasus atau pengaduan dari PT Perkebunan Nusantara IV dengan 70 tersangka," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung kepada wartawan di Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023).
Ronald mengatakan mekanisme penerapan restorative justice 64 kasus itu telah sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021. Dia menyebutkan 64 kasus itu telah memenuhi syarat berupa tidak menimbulkan kegaduhan, bukan kejahatan yang berulang hingga kesepakatan damai dengan korban yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV).
"Jadi 64 perkara itu kita dapatkan dari tahun 2022 ada 7 perkara, kemudian sisanya 57 perkara itu di tahun 2023. Variasi kerugian dari 64 perkara ini adalah, 7 perkara itu antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, dan 57 perkara itu kerugiannya di bawah Rp 500 ribu. Jadi memang dari secara nilai kerugiannya kerugian-kerugian kecil yang juga diatur dalam Perma tentang tipiring," ujarnya.
Dia mengatakan restorative justice 64 kasus itu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga pemerintah daerah setempat. Dia menyebutkan 70 tersangka diberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih tempat ibadah, kantor PT PN IV dan kantor pemerintah daerah.
(isa/isa)