Ibu di Jaktim Gugat Praperadilan soal SP3 Kasus Dugaan Penyekapan

Ibu di Jaktim Gugat Praperadilan soal SP3 Kasus Dugaan Penyekapan

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 14:21 WIB
Sidang praperadilan terkait SP3 kasus dugaan penyekapan (dok istimewa)
Sidang praperadilan terkait SP3 kasus dugaan penyekapan (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Seorang ibu bernama Siti Nurbaya Marbun mengajukan permohonan praperadilan terkait surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penyekapan. Nurbaya meminta hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan SP3 itu tidak sah.

Sidang perdana praperadilan itu digelar pada Senin, 4 September 2023. Nurbaya menggugat soal sah tidaknya SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Permohonan dengan no 9/Pid.Pra/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan pada 23 Agustus 2023 lalu. Nurbaya meminta majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan/atau tidak sah," pernyataan Brian Samu Samu & Partners selaku kuasa hukum Nurbaya.

Selain itu, Nurbaya meminta Satreskrim Polres Jaktim untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan bukti lapor LP/266/B/III/2022/Sek.Dsw/ResJT/PMJ atas dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.

ADVERTISEMENT

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Perihal praperadilan ini, detikcom sudah menghubungi pihak Polres Jaktim. Namun pihak Polres Jaktim belum memberikan respons.

Duduk Perkara

Nurbaya mengaku awalnya menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan terkait dugaan kartel minyak goreng di Jaktim. Dari pengakuan wanita 56 tahun itu, sempat pula ada intimidasi.

Disampaikan seorang wanita berinisial K (27), yang merupakan anak Nurbaya, berawal pada Maret 2022 ketika Nurbaya sebagai ibu rumah tangga kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasar-pasar tradisional. Dari informasi para pedagang pasar ke Nurbaya, didapati bahwa ada pangkalan yang menjual minyak goreng curah di daerah Pondok Kopi, Jaktim.

Singkat cerita, Nurbaya mencurigai adanya praktik penadahan minyak goreng curah. Namun, dalam perjalanannya, Nurbaya mengaku diintimidasi pihak dari pangkalan minyak goreng itu. Dia juga mengaku sempat pula disekap sebelum menandatangani pernyataan agar tidak melaporkan hal ini ke polisi.

Pada akhirnya Nurbaya tetap melaporkan hal ini ke Polsek Duren Sawit dengan nomor laporan LP/266/B/III/2022/Sek.Dsw/ResJT/PMJ pada tanggal 29 Maret 2022 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang. Terlapor adalah NM, SM, AS, dan beberapa anak buahnya.

SP3 Laporan Penyekapan

Belakangan, Nurbaya dan keluarganya kaget bukan main ketika mendapati adanya sebuah surat di kediamannya. Surat tersebut berisi surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terkait laporan penyekapan Nurbaya.

"Selama berjalan 1,5 tahun, kasus kami malah tiba-tiba SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, sedangkan bukti yang kami sudah cukup banyak," tambah K.

K juga mengirimkan foto SP3 yang diterima keluarganya. Nomor surat tersebut tertulis B/10/VIII/RES.1.24/2023/Reskrim dari Polres Jaktim.

"Ada orang yang antar dan taruh suratnya ke dalam rumah kami. Sayangnya, rumah kami nggak ada CCTV," lanjutnya.

detikcom telah mengkonfirmasi perihal surat SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Namun, hingga berita ini terbit, pihak Polres Metro Jakarta Timur belum memberikan respons.

(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads