Polsek Tanah Jawa melakukan restorative justice (RJ) massal terhadap 64 kasus pencurian sawit di Simalungun, Sumatera Utara. Ada 70 tersangka dalam keseluruhan kasus tersebut.
"Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa telah melaksanakan kegiatan restorative justice massal di mana dalam restorative justice massal itu ada 64 kasus atau pengaduan dari PT Perkebunan Nusantara IV dengan 70 tersangka," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung kepada wartawan di Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023).
Ronald mengatakan mekanisme penerapan restorative justice 64 kasus itu telah sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021. Dia menyebutkan 64 kasus itu telah memenuhi syarat berupa tidak menimbulkan kegaduhan, bukan kejahatan yang berulang hingga kesepakatan damai dengan korban yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali kepada apa yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021 bahwa sebelum melaksanakan kegiatan RJ, kita melihat dan menyeleksi perkara-perkara mana yang boleh kita lakukan restorative justice. Tentu ada beberapa persyaratan materi, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, ataupun tidak menimbulkan perpecahan. Nah persyaratan-persyaratan itu kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang dan memfasilitasi antara pihak korban dalam dalam hal ini PT PN dengan 70 pelaku," ujarnya.
Dia mengatakan 64 kasus pencurian sawit itu terjadi di tahun 2022 dan 2023. Dia menyebutkan kerugian korban dalam 64 kasus itu tak melebihi Rp 1 juta.
"Jadi 64 perkara itu kita dapatkan dari tahun 2022 ada 7 perkara, kemudian sisanya 57 perkara itu di tahun 2023. Variasi kerugian dari 64 perkara ini adalah, 7 perkara itu antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, dan 57 perkara itu kerugiannya di bawah Rp 500 ribu. Jadi memang dari secara nilai kerugiannya kerugian-kerugian kecil yang juga diatur dalam Perma tentang tipiring," ujarnya.
Dia mengatakan restorative justice 64 kasus itu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga pemerintah daerah setempat. Dia menyebutkan 70 tersangka diberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih tempat ibadah, kantor PT PN IV dan kantor pemerintah daerah.
"Kemudian dalam pelaksanaannya kasus-kasus ini yang bisa kita lakukan restorative justice, sehingga pada saat itu para tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan meminta maaf kepada korban, dan yang paling penting adalah siap untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dituntut oleh pihak PT PN dalam hal ini permintaan untuk membersihkan masjid, membersihkan gereja dan membersihkan kantor-kantor mereka," ujarnya.
Dia mengatakan saksi sosial itu dilakukan dua kali dalam satu minggu. Dia berharap pelaku tak mengulangi perbuatannya dan hubungannya dengan PT PN IV dapat terjalin dengan baik kembali
"Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan 2x seminggu, Senin, Kamis, dari jam 9.00 WIB sampai jam 10.30 WIB. Sehingga kita harapkan setelah kegiatan ini hubungan antra PT PN dengan masyarakat dapat pulih kembali," ujarnya.
Selain itu, tokoh agama dan tokoh pemuda di Tanah Jawa juga mendukung penerapan restorative justice tersebut.
"Mendukung penuh yang dapat di RJ kan, karena insyallah Indonesia ke depanya semakin baik, semakin bagus dan semakin sejahtera. Bahwa kebaikan itu ada skala prioritas dalam kehidupan, tidak ada yang tidak pernah berbuat salah tapi belajar dari kesalahan," kata Wakil Ketua MUI Tanah Jawa, Hermawan Abdul hamid.
"Saya dari tokoh pemuda sangat menyambut baik acara RJ yang di launching kan di bulan lalu. Memang kami dari tokoh pemuda sudah melihat perjalanan sanksi sosial yang diutarakan kepada para Saudara Tersangka, dan kami juga dari tokoh pemuda memang melihat akibat RJ ini kami memandang para Saudara Tersangka ini sampai pada saat ini Bapak Kombes Iroth, dan begitu juga PT PN sudah ada sedikit perubahan," ujar tokoh pemuda Tanah Jawa Roy Hasiholan Pasaribu.