Bisakah Saya Menuntut Perusahaan yang Paksakan Pakai BPJS?

detik's Advocate

Bisakah Saya Menuntut Perusahaan yang Paksakan Pakai BPJS?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Sep 2023 10:11 WIB
Achmad Zulfikar Fauzi
Pengacara Achmad Zulfikar Fauzi (dok.ist)
Jakarta -

Meski sudah memiliki BPJS Kesehatan, karyawan juga diberikan hak memiliki asuransi swasta. Tapi bagaimana bila perusahaan memaksakan karyawannya memakai BPJS saat berobat?

Berikut pertanyaan lengkap pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Perkenalkan saya Hendra.
Pak saya ingin bertanya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini di perusahaan saya mewajibkan menggunakan BPJS Kesehatan jika mengalami rawat inap. Saat ini saya juga memiliki asuransi pribadi dari pihak swasta.

Pernah kejadian saat DBD saya menggunakan asuransi dari pihak swasta dirawat selama 10 hari, tetapi perusahaan saya tidak mau mengakui karena tidak menggunakan BPJS. Akibat hal tersebut cuti tahunan saya dipotong. Dan dijelaskan juga oleh HRD jika cuti tahunan tidak cukup maka akan dipotong dari salary.

ADVERTISEMENT

Saya pernah berdebat masalah ini karena menurut saya tidak ada yang dirugikan kalau saya menggunakan asuransi swasta karena yang membayar premi toh saya pribadi. Menurut HRD itu tercantum dalam PKB.

Pertanyaan saya apakah ada peraturan yang diwajibkan harus menggunakan BPJS di luar asuransi kesehatan dari swasta? dan apakah perusahaan bisa dituntut kalau memaksakan hal tersebut?

Mohon pencerahannya.

Terima kasih.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan ke redaktur detik selanjutnya izinkan saya menjawab, saya akan menjelaskan terkait apa kah itu perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang dibuat berdasarkan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi dalam hal ini dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja. PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 116 UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 jo.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebut PKB dibuat atas kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Meski disebut dengan beberapa serikat atau beberapa pengusaha namun hanya boleh ada 1 (satu) PKB untuk 1 (satu) perusahaan.

Menurut Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB, Perusahaan merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan PKB pada instansi yang berwenang, yakni dinas ketenagakerjaan.

Berkaitan dengan kasus posisi saudara, jika perusahaan anda ingin melakukan upaya mengatur mengenai hal dan kewajiban para pekerja diwakilkan oleh serikat pekerja hal ini sudahlah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020 Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dikarenakan hal tersebut menurut hemat penjawab alangkah lebih bijaksana ya saudara mematuhi perjanjian kerja bersama yang telah disepakati bersama sebelumnya,.

Lebih lanjut, terkait perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan, akibat perselisihan hak saudara penanya maka perselisihan tersebut dapat dikategorikan sebagai jenis 'perselisihan hak', yang menurut Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah:

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-Undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian kerja bersama.

Simak juga 'Jakarta Macet Bikin Rugi Rp 65 T/Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



LANGKAH HUKUM

Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit, antara Karyawan dengan pihak Perusahaan secara musyawarah untuk mufakat dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak berunding atau perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2004).

Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud, dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. (Pasal 7 Ayat (1) & (3) UU 2/2004).

Terhadap perundingan bipartit yang gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti (risalah perundingan) bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. (Pasal 4 UU 2/2004).

Upaya penyelesaian melalui perundingan tripartit (Mediasi) antara Karyawan/ Pekerja dengan Perusahaan yang ditengahi oleh Mediator yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (Pasal 8 UU 2/2004).

Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (1) UU 2/2004).

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. (Pasal 13 Ayat (2) UU 2/2004).

Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. (Pasal 13 Ayat (2) huruf e UU 2/2004)

Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 14 UU 2/2004)

Upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, upaya yang dapat ditempuh oleh Karyawan/ Pekerja dengan mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Karyawan/ Pekerja. (Pasal 14 Ayat (2) UU 2/2004)

Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Salam

R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

detik's advocate

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads