Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk di ruang sidang. Lukas bahkan sampai memaki jaksa hingga melempar mikrofon.
Lukas Enembe diperiksa sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas mulai emosi saat jaksa mencecarnya soal judi.
Jaksa awalnya bertanya kepada Lukas soal saksi bernama Dommy Yamamoto. Jaksa bertanya soal aktivitas penukaran uang yang pernah dilakukan Lukas dengan Dommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tukar uang untuk keperluan apa?" cecar jaksa.
"Beli dolar Singapura," ujar Lukas.
Lukas Enembe mengaku penukaran uang dolar Singapura itu untuk keperluannya saat berobat di Singapura. Jaksa kemudian bertanya sumber uang yang ditukarkan uang untuk keperluan berobat hingga dugaan bermain judi di Singapura. Lukas menyebutkan uang itu bersumber dari dana operasional Gubernur Papua.
"Uang-uang yang tadi saudara gunakan ada berobat dan judi bersumber dari mana?" tanya jaksa.
"Itu uang operasional gubernur," jawab Lukas.
"Ada yang bersumber dari Piton Enumbi?" timpal jaksa.
"Tidak ada," jawab Lukas.
Jaksa kembali bertanya aktivitas judi Lukas Enembe di Singapura. Jaksa KPK bertanya apa kegiatan yang dilakukan Lukas Enembe bersama saksi bernama Jackson di Singapura.
"Jakcson yang bantu aktivitas Saudara di Singapura? Mendampingi berobat dan mendampingi judi?" cecar jaksa.
"Judi nggak ada. Judi tidak ada. Dengar! Tidak ada judi," jawab Lukas dengan suara tinggi.
Maki Jaksa
Lukas Enembe juga emosi saat dicecar jaksa KPK soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Lukas bahkan memaki jaksa dengan kata-kata kasar.
"Saya tanya, Pak. Bapak tahu Hotel Angkasa?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada. Tidak tahu," timpal Lukas.
Jaksa kemudian bertanya soal kepemilikan Hotel Angkasa kepada Lukas. Lukas lalu memaki jaksa.
"Yang punya Hotel Angkasa?" tanya jaksa.
"Kau punya!" jawab Lukas.
"Saya yang punya? Ya nggak mungkin lah. Ini saya tanya pelan-pelan kalau memang itu bukan punya saudara itu Hotel Angkasa siapa yang punya?" cecar jaksa.
"Kau punya toh. Cuk**** kau!" kata Lukas.
"Yang Mulia, ini kata-kata kasar," ujar jaksa.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mencoba menengahi. Hakim bertanya ulang kepada Lukas terkait pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Tadi pertanyaan penuntut umum jelas ya. Apakah terdakwa mengetahui mengenai Hotel Angkasa. Dia sudah menjawab tidak tahu. Apakah kepemilikan Hotel Angkasa itu Saudara tahu tidak? Saudara juga tidak tahu," kata hakim.
Jaksa pun menyatakan keberatan atas kata kasar yang disampaikan Lukas Enembe. Pengacara Lukas Enembe kemudian merespons dengan menyatakan mencabut ucapan Lukas.
"Kami keberatan dengan kata-kata kasar. Kami keberatan, Yang Mulia," ucap jaksa.
"Pak Jaksa dan Pak Hakim, atas nama terdakwa saya mencabut ucapkan 'kau punya' dan 'cuk****'. Saya atas nama terdakwa mencabut," kata pengacara Lukas, Petrus Bala, menjawab keberatan jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga Blak-blakan: Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Cerita Capaian 5 Tahun Bangun Jawa Barat