"Lagi diurus BKD (untuk pengumuman sanksi)," kata Ika kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Meski begitu, Ika tidak menjelaskan bentuk sanksi terhadap Mustajab soal dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, sanksi itu akan diumumkan BKD dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi, sebentar lagi. Bukan saya yang merekomendasikan, tapi BKD yang memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Mustajab mengaku siap menerima sanksi apa pun terkait penyalahgunaan wewenang setelah memerintahkan pasukan biru untuk membersihkan kawasan perumahannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Padahal pasukan biru merupakan PJLP DKI.
"Iya dia (Mustajab) sudah menerima dengan apa yang dilakukan," ujar Inspektur DKI Jakarta Syaefullah Hidayat kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (29/8).
Syaefullah memastikan tak ada lobi-lobi yang membuat proses pemeriksaan berjalan lama. Syaefullah juga membantah pihaknya memberikan perlindungan terhadap pejabat SDA Jakpus itu.
Sejauh ini, Inspektorat telah menyerahkan rekomendasi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Tidak ada (perlindungan) itu semua berjalan normal saja. Tidak ada (lobi-lobi)," ujarnya. (idn/idn)