Polri Mulai Operasi Zebra 2023 Hari Ini, Sasar 7 Pelanggaran Lalin

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 04 Sep 2023 16:52 WIB
Foto ilustrasi razia lalu lintas. (Aulia/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini akan digelar selama dua pekan.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ramadhan mengimbau para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dia juga mengingatkan para pengendara selalu membawa surat-surat kendaraannya.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ujarnya.

Ramadhan mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, yakni:

1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Simak juga Video: Remaja di Tanjungbalai Keciduk Bawa Sabu saat Terjaring Razia







(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork