Tilang uji emisi sudah mulai berlaku di DKI Jakarta. Penilangan ini diberlakukan untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, bukan untuk kendaraan yang belum uji emisi.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan langsung ditilang polisi dan dikenakan denda tilang. Berikut informasi selengkapnya soal harga dan cara pembayaran denda tilang uji emisi.
Besaran Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta
Tilang kendaraan yang gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat, 1 September 2023. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan tentang biaya tilang uji emisi. Bagi kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat atau lebih sebesar Rp 500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Doni, Kamis (31/8/2023).
Cara Pembayaran Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta
Tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi di Jakarta mulai diterapkan hari ini, Jumat (1/9/2023). Pengendara yang kena tilang wajib membayar denda tilang. Pembayaran tilang emisi tidak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Doni mengatakan print out hasil uji emisi akan dilampirkan di lembar tilangnya. Lembar tilang itu akan diserahkan ke pengadilan.
"Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan," jelas Doni.
Doni mengatakan polisi hanya menyita SIM atau STNK pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi. SIM dan STNK itu akan dikembalikan setelah denda tilang uji emisi dibayar.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.
Ketentuan Tilang Uji Emisi di Jakarta
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan tilang uji emisi ditujukan kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sementara itu, kendaraan yang belum uji emisi akan dites terlebih dahulu untuk bisa mengetahui apakah lolos uji emisi atau tidak. Apabila setelah dites lolos uji emisi, maka tidak akan ditilang.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji, saat diuji memenuhi standar, kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," kata Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan penindakan berupa tilang akan diberikan kepada pengendara yang tidak lolos uji emisi. Bagi mereka yang kendaraannya lolos uji, tidak akan ditindak.
"Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak, kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," jelasnya.
Demikian informasi tentang denda tilang uji emisi di Jakarta. Semoga bermanfaat!
(kny/imk)