Penjual Link Phising Bobol Rekening Bank Ditangkap, Pembeli Diburu Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 01 Sep 2023 13:08 WIB
Ilustrasi pembobolan bank Foto: Pawel Kopczynski/REUTERS
Jakarta -

Seorang pria asal Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AV (25) ditangkap karena telah menjual link phising atau link palsu yang menyerupai website resmi bank untuk membobol rekening nasabah. Polisi memburu pembeli link tersebut.

"Untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan, Sumatera Selatan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, AV bertugas membuat link palsu tersebut. Selanjutnya, link tersebut dijual kepada para pembeli yang diduga merupakan pencuri data nasabah atau membobol rekening. Link tersebut dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Tersangka membuat bot telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat. Kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka," ujarnya.

Pengungkapan Kasus

Pelaku AV sendiri ditangkap pada Senin (28/8) di kediamannya di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari bank. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank," kata ade Safri saat dihubungi, Jumat (1/9)

Sebagai informasi, link phising sendiri merupakan link palsu yang dibuat untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Dalam hal ini, pelaku AV membuat website yang menyerupai website bank.

"Menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah," ujarnya.

AV dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.

Simak juga 'Awas Ada Bobol Rekening Via Undangan Nikah Online':






(wnv/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork