Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Pemohon Bandingkan RI dengan AS-Rusia

Batas Usia Capres-Cawapres Digugat, Pemohon Bandingkan RI dengan AS-Rusia

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 13:10 WIB
Ilustrasi sidang MK
Foto ilustrasi sidang MK: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Batasan minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon, Muhammad Al Barra mengungkapkan alasannya menggugat batasan usia itu.

"Iya, saya salah satu dari pemohon. Terkait batasan umur bagi capres/cawapres saya baca di berita ada 12 negara yang menerapkan aturan batasan minimum umur capres-cawapres 35 tahun, antara lain Amerika, Russia dan India. Artinya bahwa di negara lain hal ini sudah di terapkan," ujar Barra saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Menurut Wakil Bupati Mojokerto itu, jika gugatan itu dikabulkan maka sama saja memberikan kesempatan generasi muda untuk menjadi pemimpin. Barra pun bicara mengenai data generasi milenial yang saat ini mendominasi jumlah pemilih dalam Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan batasan minum umur menjadi 35, akan memberikan banyak kesempatan kepada generasi-generasi muda berkhidmah untuk bangsa dan negara," katanya.

"Dan jika melihat peta demografi saat ini, generasi milenial menjadi mayoritas penduduk Indonesia dalam pesta demokrasi 2024 mendatang. Barangkali siapa tahu ada keterwakilan generasi muda di kontestasi capres cawapres 2024," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun berharap generasi muda bisa ikut di kontestasi Pemilu 2024. Dia berharap MK mengabulkan permohonannya.

"Harapanya sebagai generasi muda, kita ingin ada yg mewaliki aspirasi kami di kontestasi 2024. Itu pun jika disetujui oleh MK," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.

Sidang uji materi ini pun saat ini masih bergulir di MK. Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads