MAKI Lapor KPPU soal Dugaan Persekongkolan di Proyek BTS Bakti Kominfo

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 18:16 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada monopoli/persekongkolan proyek BTS Bakti Kominfo tahun 2021-2022. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan dugaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Yang ditangani di Kejaksaan Agung 'paket 3'. Sementara konsorsium 1 yang terdiri dari paket 1 dan 2. Dan konsorsium kedua paket 3 itu yang nilainya sama besarnya dengan paket 4, 5 sampai sekarang belum ditangani. Saya berharap ini ditangani oleh KPPU sebagai persekongkolan," kata Boyamin kepada wartawan di Kantor KPPU, Jl H Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Boyamin menjelaskan, persekongkolan itu berawal dari pemilihan perusahaan yang akan mengerjakan proyek BTS. Dalam proses seleksi, perusahaan tersebut sudah melakukan persekongkolan dengan mengatur seluruh persyaratan agar menang dalam pengerjaan proyek itu.

"Karena cara mendapatkan pekerjaan itu diduga sejak awal itu persekongkolan. Diatur syaratnya mengunci dengan beberapa item. Termasuk harus memiliki lisensi dan sebagainya sehingga tinggal konsorsium yang menang dan ditunjuk pelaksanaannya jelek seharusnya diputus kontrak tapi nggak," jelasnya.

Menurut Boyamin, dalam persekongkolan tersebut tidak lepas dari campur tangan penguasa. Hal itulah yang mengakibatkan kerugian besar negara.

"Untuk mendapatkan menang ada campur tangan penguasa. Dan pelaksanaannya pun harusnya diputus kontrak, nggak diputuskan kontrak sehingga merugikan negara," imbuhnya.

Ia menambahkan, nantinya KPPU akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan. Setelah itu berkas klarifikasi beserta bukti pemberkasan akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.

"Mungkin proses (pemeriksaan dugaan) persekongkolannya belum lengkap, maka kurang ajar saya meminta KPPU untuk memperkuat persekongkolannya nanti kalau didapat saya bawa lagi ke Kejaksaan Agung biar juga jadi tersangka perusahaannya. Kalau sekarang kan masih orang, nah berikutnya adalah korporasi," pungkasnya.

Simak juga 'Hakim Geram PT Lintasarta Disebut Rugi Karena Proyek BTS':






(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork