Wali Kota Bima Muhammad Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. KPK mengungkap kasus ini berkaitan dengan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima.
"Jadi pengadaan barang dan jasa dan proyek, ada proyek fiktif juga di PUPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Ali menyebutkan proyek fiktif juga diduga berkaitan dengan proyek di BPBD setempat. "Dan kemudian di BPBD itu juga ada proyek-proyek yang diduga kemudian ada turut serta dalam pemborongannya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. Hal tersebut diungkap oleh sumber detikcom.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum bisa menyebutkan siapa tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan penyidikan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi," kata Ali Fikri, Selasa (29/8).
Penggeledahan KPK
KPK telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, terkait korupsi pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari dokumen pengadaan hingga alat elektronik.
Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan mulai Selasa (29/8) di ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda, dan ruang kerja unit layanan pengadaan PBJ. Lalu pada Rabu (30/8), penggeledahan dilakukan di rumah Walkot Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.
"Selama proses penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik," kata Ali kepada wartawan, Kamis (31/8).
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut. Bukti itu juga nantinya akan dimasukkan ke kelengkapan berkas perkara.
Lebih lanjut, Ali mengatakan penyidik juga masih melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut pada hari ini.
"Hari ini juga masih lanjut penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kota Bima," ujarnya.
(azh/fas)