Wardi Nazar Diputus Bebas di Kasus Mafia Tanah di Jagakarsa

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 15:29 WIB
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Salah satu terdakwa kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Wardi Nazar diputus bebas. Wardi Nazar diputus bebas di tingkat kasasi.

Kuasa hukum Wardi Nazar, Jalintar Simbolon dari Kantor Hukum Parnagogo & Rekan, menyampaikan, sebelumnya, kliennya ditetapkan sebagai salah satu dari 30 tersangka diduga mafia tanah di Polda Metro Jaya. Wardi Nazar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Debbi Puspito dengan nomor laporan LP/800/V/2021/RJS tanggal 1 Mei 2021.

Perkara tersebut kemudian telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan di tingkat pertama, Wardi Nazar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan surat dan divonis dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

"Bahwa berdasarkan putusan tersebut, kami juga selaku penasihat hukum Terdakwa Wardi Nazar mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan kemudian telah diputus perkara bandingnya tersebut sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 298/Pid/2022/PT. DKI tanggal 10 Januari 2023 yang pada inti amar putusannya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 711/Pid.B/2022/PN. JKT SEL tanggal 28 November 2022," jelas Jalintar dalam keterangannya yang diterima detikcom, Kamis (31/8/2023).

Atas putusan PT DKI Jakarta tersebut, kuasa hukum Wardi Nazar kemudian mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Di tingkat kasasi ini, hakim MA memutus bebas Wardi Nazar.

"Bahwa kemudian atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 298/Pid/2022/PT. DKI tanggal 10 Januari 2023 tersebut, kami selaku penasihat hukum WARDI NAZAR mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan perkara Kasasinya tersebut telah diputuskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 616 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023, yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," paparnya.

Berikut amar putusan kasasi tersebut:

1) Menyatakan Terdakwa II. WARDI NAZAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
2) Membebaskan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan;
3) Memulihkan hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Hakim MA juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan. Di antaranya sebagai berikut:

- 1 (satu) buah buku ATM Bank BCA nomor rekening 8690558191 atas nama Efendi Budi Santoso; Dikembalikan kepada Saksi Efendi Budi Santoso;
- 1 (satu) buah banner background warna putih bertulisan "Tanah milik waris Warsa Soedaryana, NIB 11790, SU 04614 SHM No. 08529/cipedak/2019, luas 3.906 M2, dilarang masuk tanpa seizin pemilik/tidak dijual";
- 1 (satu) buah banner background warna merah dan kuning bertulisan "Tanah ini milik ahli Waris Warsa Soedaryana Girik C.No. 1213, dilarang masuk tanpa izin!"; Dikembalikan kepada Terdakwa I Surya Bangga Diparaharja;
- Selainnya, yaitu barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 56 (lima puluh enam) selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 November 2022;

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 616 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023 tersebut, maka klien kami Wardi Nazar tersebut dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan surat dan dibebaskan dari semua dakwaan," katanya.

Baca di halaman selanjutnya: kasus mafia tanah di Jagakarsa




(mei/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork