Wardi Nazar Diputus Bebas di Kasus Mafia Tanah di Jagakarsa

Wardi Nazar Diputus Bebas di Kasus Mafia Tanah di Jagakarsa

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 31 Agu 2023 15:29 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Salah satu terdakwa kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Wardi Nazar diputus bebas. Wardi Nazar diputus bebas di tingkat kasasi.

Kuasa hukum Wardi Nazar, Jalintar Simbolon dari Kantor Hukum Parnagogo & Rekan, menyampaikan, sebelumnya, kliennya ditetapkan sebagai salah satu dari 30 tersangka diduga mafia tanah di Polda Metro Jaya. Wardi Nazar ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Debbi Puspito dengan nomor laporan LP/800/V/2021/RJS tanggal 1 Mei 2021.

Perkara tersebut kemudian telah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan di tingkat pertama, Wardi Nazar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan surat dan divonis dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berdasarkan putusan tersebut, kami juga selaku penasihat hukum Terdakwa Wardi Nazar mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan kemudian telah diputus perkara bandingnya tersebut sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor : 298/Pid/2022/PT. DKI tanggal 10 Januari 2023 yang pada inti amar putusannya adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 711/Pid.B/2022/PN. JKT SEL tanggal 28 November 2022," jelas Jalintar dalam keterangannya yang diterima detikcom, Kamis (31/8/2023).

Atas putusan PT DKI Jakarta tersebut, kuasa hukum Wardi Nazar kemudian mengakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Di tingkat kasasi ini, hakim MA memutus bebas Wardi Nazar.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kemudian atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor: 298/Pid/2022/PT. DKI tanggal 10 Januari 2023 tersebut, kami selaku penasihat hukum WARDI NAZAR mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan perkara Kasasinya tersebut telah diputuskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 616 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023, yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," paparnya.

Berikut amar putusan kasasi tersebut:

1) Menyatakan Terdakwa II. WARDI NAZAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
2) Membebaskan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan;
3) Memulihkan hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Hakim MA juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan. Di antaranya sebagai berikut:

- 1 (satu) buah buku ATM Bank BCA nomor rekening 8690558191 atas nama Efendi Budi Santoso; Dikembalikan kepada Saksi Efendi Budi Santoso;
- 1 (satu) buah banner background warna putih bertulisan "Tanah milik waris Warsa Soedaryana, NIB 11790, SU 04614 SHM No. 08529/cipedak/2019, luas 3.906 M2, dilarang masuk tanpa seizin pemilik/tidak dijual";
- 1 (satu) buah banner background warna merah dan kuning bertulisan "Tanah ini milik ahli Waris Warsa Soedaryana Girik C.No. 1213, dilarang masuk tanpa izin!"; Dikembalikan kepada Terdakwa I Surya Bangga Diparaharja;
- Selainnya, yaitu barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 56 (lima puluh enam) selengkapnya sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 November 2022;

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 616 K/Pid/2023 tanggal 16 Juni 2023 tersebut, maka klien kami Wardi Nazar tersebut dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana turut serta memalsukan surat dan dibebaskan dari semua dakwaan," katanya.

Baca di halaman selanjutnya: kasus mafia tanah di Jagakarsa

Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus mafia tanah. Hingga saat ini total sudah ada 30 tersangka yang ditangkap dan sebagian ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hengki menjabarkan, dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.

"Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri atas enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN," jelas Hengki.

"Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa, dan satu tersangka jasa perbankan," tambah Hengki.

Lebih lanjut Hengki mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

"Terdapat 12 korban mafia tanah, dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," ucap Hengki.

Modus Operandi Mafia Tanah

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Fadil Imran, mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

"Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban," kata Irjen Fadil dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Fadil Imran mengungkapkan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi," ucapnya.

Fadil mengatakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah sudah meresahkan.

"Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40 persen dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar," ucapnya.

"Keempat, minimnya daya beli dan tingkat kredit rakyat akibat permasalahan agraria yang tak kunjung selesai," tambah dia.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads