Jaksa menghadirkan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi sebagai saksi di kasus korupsi proyek BTS 4G. Rohadi mengatakan ada pengembalian uang yang dilakukan tersangka Muhammad Yusrizki terkait BTS usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus tersebut.
Rohadi bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/8/2023). Rohadi mengatakan Terdakwa Yusrizki mengembalikan Rp 56,4 miliar dari total Rp 75 miliar yang diberikannya melalui rekening koran.
"Rp 75 miliar ini dikembalikan lagi oleh Yusrizki kepada Saudara setelah terjadi proses penyidikan di Kejaksaan?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
"Baik Pak Jaksa, setelah kami dilakukan pemeriksaan berkali-kali sehingga kami memberikan 1 rekening koran kami, di mana rekening koran itu adalah bentuk transaksi antara dana yang kami terima pindah ke rekening perusahana Pak Yusrizki. Dan kemudian terjadi pengembalian ke rekening kami, dan selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan. Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp 56,400.000.000 (Rp 56,4 miliar)," jawab Rohadi.
Jaksa kemudian bertanya waktu pengembalian uang dari Terdakwa Yusrizki yang juga merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP). Rohadi mengatakan Yusrizki mengembalikan uang itu setelah Kejagung melakukan penyidikan kasus korupsi proyek BTS.
"Intinya Yusrizki itu mengembalikan karena ada proses penyidikan betul?" tanya jaksa.
"Betul, setelah dilakukan beberapa.." jawab Rohadi.
"Kalau tidak ada proses penyidikan mungkin pasti dia tidak akan kembalikan," timpal jaksa.
Untuk diketahui, di sidang sebelumnya, Rohadi mengakui pernah memberikan uang Rp 75 miliar ke Tersangka Yusrizki saat ditanya jaksa. Rohadi mengatakan uang itu diberikan secara bertahap.
"Saudara kenal dengan Yusrizki?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
"Kenal," kata Rohadi.
"Pernah memberikan uang kepada Yusrizki Pak?" tanya jaksa.
"Pernah," jawab Rohadi.
"Berapa?" tanya jaksa.
"Totalnya kurang lebih Rp 75 miliar," jawab Rohadi.
"Untuk apa itu Pak?" tanya jaksa.
"Jadinya diberikannya karena pada saat itu, ini setelah kami melakukan pekerjaan bukan sebelumnya kami melakukan pekerjaan. Setelah kami melakukan pekerjaan itu, memberikan untung yang cukup signifikan buat kami. Dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap," jawab Rohadi.
Rohadi mengatakan ia memberikan uang Rp 75 miliar ke Terdakwa Yusrizki secara bertahap sebanyak 10 kali. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengambil alih pertanyaan jaksa.
"Berapa kali Saudara berikan kepada Yusrizki Pak?" tanya jaksa.
"Kurang lebih sebanyak 10 kali," jawab Rohadi.
"Berapa nilai pekerjaan Saudara Pak?" tanya jaksa.
"Pekerjaan saya kurang lebih Rp 550 miliar," jawab Rohadi.
"Rp 500 miliar, Saudara berikan ke Pak Yusrizki Rp 75 miliar?" tanya jaksa.
"Iya kurang lebih seperti itu," jawab Rohadi.
"Saya potong, tadi Saudara memberikan keterangan ke saya tadi apa?" Kata Hakim Fahzal Hendri.
"Tadi kebetulan keterangannya baru sekitar proses cme atau kerjaan dengan c pak, belum kepada yang lainnya," jawab Rohadi.
Hakim geram lantaran keterangan yang disampaikan Rohadi ke dirinya berbeda dengan jawabannya ke jaksa. Padahal, Hakim Fahzal mengatakan ia memberikan pertanyaan yang sama terkait ada atau tidaknya pemberian uang oleh Rohadi ke pihak lain.
"Ndak, saya kan tanya ke Saudara. Ada nggak Saudara memberikan uang kepada pihak lain, Saudara jawab tidak ada seolah-olah Saudara bersih betul," kata Hakim Fahzal.
"Izin, Yang Mulia, tadi pemahaman kami itu terkait dengan pekerjaan Lintasarta yang tidak ada berkaitan dengan power sistem, jadi pekerjaan tentang cme saja," jawab Rohadi.
"Uang apa yang Saudara bagi dengan Yusrizki?" tanya Hakim Fahzal.
"Uang hasil keuntungan yang kami peroleh, pekerjaan power sistem," jawab Rohadi.
"Itu yang saya tanya, ada nggak, nggak.." timpal Hakim Fahzal.
"Izin, Yang Mulia, tadi kami menjawabnya mungkin bukan yang tadi, maaf sebelumnya.." jawab Rohadi.
"Bukan masalah maaf dan tidak maaf," kata Hakim Fahzal.
(yld/yld)