Hakim Tegur Saksi Sidang Johnny Plate: Turunkan Kakimu, Bukan di Lapo!

Hakim Tegur Saksi Sidang Johnny Plate: Turunkan Kakimu, Bukan di Lapo!

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 12:49 WIB
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menghadirkan 12 orang saksi dari konsorsium paket tiga proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim menegur salah seorang saksi untuk menurunkan kakinya saat persidangan.

Dua belas saksi dari konsorsium itu bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/8/2023). Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mulanya menanyakan isi pembicaraan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, dengan pejabat PPK Bakti Elvano Hatorangan.

"Membicarakan apa dengan Elvano?" tanya hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membicarakan isi kontrak, Yang Mulia," jawab Alfi Asman.

"Apa pembicaraan awalnya, itu kan belum ditanda tangan, baru draf kontrak. Elvano Hatorangan itu kan dibantu oleh tim ahli, namanya Asenar. Saudara kenal?" tanya hakim Fahzal.

ADVERTISEMENT

"Tahu tapi tidak kenal," jawab Alfi.

Hakim terus bertanya terkait pertemuan Alfi dengan pihak dari Bakti Kominfo. Hakim kemudian menegur Alfi agar menurunkan kakinya.

"Turunkan kakimu dulu, oke. Bukan di lapo (kedai) kopi, Pak!" kata hakim.

Hakim mengatakan Alfi boleh santai saat mengikuti persidangan. Namun dia meminta Alfi tak menaikkan kakinya seperti duduk di warung kopi.

"Santai-santai saja, boleh Saudara agak nyantai dikit, tapi jangan dinaikkan pula kakinya," ujar hakim.

Alfi lalu menurunkan kakinya. Hakim pun melanjutkan pertanyaannya.

Terdakwa dalam kasus ini ialah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Kerugian negara itu merupakan selisih dari pembayaran 100 persen yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah selesai per 31 Maret 2022. Kontrak proyek BTS Bakti Kominfo itu sebenarnya berakhir pada 31 Desember 2021, tapi terus diperpanjang hingga Maret 2022 dan pengerjaannya tetap tidak selesai.

Lihat juga Video: Johnny Plate Kaget Perjalanannya ke Paris-AS Pakai Anggaran BAKTI

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads