Bareskrim Polri telah menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait konten 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Bareskrim menyatakan Alvin tak dapat berlindung di balik UU Advokat.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Alvim Lim dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (30/8/2023).
"Di antaranya adalah saksi ahli undang-undang ITE, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat," sambung Vivid.
Vivid mengatakan Alvin Lim tidak dalam kapasitas sebagai advokat saat menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di konten YouTube Quotient TV. Dia mengatakan Alvin tak bisa berlindung di balik UU Advokat.
"Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada Kode Etik Advokat dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun Putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai Imunitas Profesi Advokat," jelas Vivid.
"Dan disampaikan juga bahwa menurut ahli, itu dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru yang bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya," sambungnya.
Vivid juga mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada Dewan Pers terkait konten YouTube Quotient TV. Vivid mengatakan program itu tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers terkait Quotient TV. Jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers," jelasnya
"Jadi hasil dari pembicaraan tersebut bukan merupakan produk pers," pungkas Vivid.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Penetapan tersangka itu terkait konten di YouTube Quotient TV yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara AL," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (30/8).
Atas perbuatannya, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Alvin Lim telah buka suara soal pelaporan terhadap dirinya sejak 2022 itu. Dia mengaku akan membuktikan dirinya bukan menyebar hoax.
"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoaks dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran," ucap Alvin Lim.
Lihat Video: Anak Alvin Lim Sambangi Mabes Polri untuk Beri Undangan ke Kapolri
(haf/haf)