Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pekan depan. Pemeriksaan Lukas sebagai terdakwa dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa dan ahli meringankan dari Lukas tuntas dilakukan.
"Jadi seluruh rangkaian pemeriksaan baik itu dari saksi, dari penuntut umum, dan majelis juga sudah memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan atau ahli meringankan sudah diperiksa," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Hakim mengatakan pemeriksaan terdakwa akan dilakukan pada Senin (4/9). Hakim mengatakan tanggal tersebut telah disepakati pada sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang giliran pemeriksaan terdakwa ya. Oleh karena sudah disepakati pada persidangan hari Senin (28/8) yang lalu untuk pemeriksaan terdakwa akan diperiksa hari Senin tanggal 4 September 2023," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mengizinkan Lukas Enembe untuk melakukan kontrol kesehatan hari ini. Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan di RSPAD.
"Oleh karena permintaan penuntut umum secara langsung di persidangan, baik pernyataan dari penuntut umum KPK nanti dicatat di berita acara persidangan. Melalui persidangan ini kami majelis hakim menyatakan bahwa kami mengizinkan saudara terdakwa Lukas Enembe untuk diperiksa kesehatannya hari ini," ujar hakim.
"Ini permintaan keluarga atau tim dokter rutan?" lanjut hakim bertanya
"Dari penyampaian Pak Lukas ke dokter rutan, kemudian dokter rutan juga ada surat rekomendasinya, nanti kami usulkan. Pemeriksaannya kontrol di RSPAD seperti biasa," jawab jaksa.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Simak juga Video 'Penasihat Hukum Minta Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota':