Jual Beli Kuota Haji 2024 Dibuat Mepet Pelunasannya, MAKI: Trik Jahat dari Awal

Jual Beli Kuota Haji 2024 Dibuat Mepet Pelunasannya, MAKI: Trik Jahat dari Awal

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 13 Sep 2025 09:02 WIB
Boyamin Saiman, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

KPK mengungkap modus licik dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni sengaja dibuat mepet pelunasannya agar bisa dijual ke calon haji lain. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga modus itu diniatkan dari awal untuk diperjualbelikan.

"Jadi itu, kalau toh mepet 5 hari, itu untuk trik aja, memang supaya yang sudah antre 5 tahun atau 6 tahun kemudian tidak bisa berangkat dan akhirnya terjual untuk yang tidak perlu antre. Nah, haji biasa antreannya sampai 20 bahkan 30 tahun, haji plus 5 sampai 6 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang trik-trik itu memang niat greedy, niat jahatnya itu sudah terduga sejak awal bahwa niatnya menjual dan itu otomatis bekerja sama dengan travel haji untuk memperjualbelikan itu," ujarnya.

Boyamin menyebut penjualan kuota haji ini tentu banyak diminati calon haji karena merupakan jalan pintas terbaik untuk tidak mengantre lama. Dia menyayangkan modus ini bisa terjadi.

ADVERTISEMENT

"Karena sebenarnya apa? Dibandingkan Furoda yang tahun ini juga tanpa antrean, itu nilainya bisa sampai di angka Rp 750 juta," katanya.

"Nah, sementara haji plus di angka Rp 300-an juta, jadi kalau orang nambah Rp 100 juta langsung berangkat dengan haji plus ya senang daripada Furoda itu. Ini sengaja dijual haji plus tanpa antrean itu nambah Rp 100 juta berangkat," tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Moh Hasan Afandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. KPK mendalami bagaimana jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir atau baru daftar tahun 2024 bisa langsung berangkat.

Sebagai informasi, KPK menyebut Hasan sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Pada 2024 atau saat kasus yang diusut terjadi, Hasan merupakan Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.

"Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Dia mengatakan KPK mendalami modus pengaturan waktu pelunasan yang diduga sengaja dibuat mepet. KPK menyebut jemaah haji khusus yang telah mendaftar atau antre sebelum tahun 2024 hanya diberi waktu 5 hari untuk pelunasan.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.

Budi menduga hal itu dirancang agar sisa kuota haji khusus tambahan tak terserap dari calon jemaah haji yang telah mengantre. KPK menduga kuota tersisa itu dijual.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang sanggup membayar fee," jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Simak juga Video 'Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji':

(azh/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads