Lukas Enembe Minta Izin ke Toilet, Hakim Skors Sidang Kasus Suap

Lukas Enembe Minta Izin ke Toilet, Hakim Skors Sidang Kasus Suap

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 12:41 WIB
Sidang Lukas Enembe pada Rabu (30/8)-(Silvia-detikcom)
Sidang Lukas Enembe pada Rabu (30/8). (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diskors sementara. Sidang diskors karena Lukas ingin ke toilet.

Sidang Lukas Enembe digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2023). Ada satu orang saksi meringankan yang dihadirkan Lukas Enembe dalam sidang kali ini.

Lukas hadir secara langsung di dalam persidangan ini. Lukas duduk sejajar dengan pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat hakim anggota tengah bertanya ke saksi, pengacara Lukas tiba-tiba memotong. Pengacara menyebut Lukas Enembe ingin ke toilet.

"Interupsi, Yang Mulia," kata anggota tim penasihat hukum Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

"Maaf, maaf, maaf, Bapak mau ke kamar kecil, ya. Jadi sidang diskors," kata hakim ketua.

Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa.

Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp 1 miliar dan Rp 34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads