Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan. Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun pun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut daftar lengkap hasil TPPU yang dilakukan Rafael Alun:
Tanah dan Bangunan
- Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta Barat atas nama Ernie Meike Torondek yang kemudian transaksi tersebut disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun 2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar). Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman menghibahkan kepada Rafael.
- Tanah seluas 1.369 m2 di Srengseng, Jakbar, seharga Rp 1.097.938.000 yang dibeli tahun 2003. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael dan selanjutnya dihibahkan ke Rafael.
- Tanah dan bangunan seluas 324 m2 di Sentul Golf Mediterania II, Kabupaten Bogor, seharga Rp 992 juta yang dibeli tahun 2005. Rafael juga melakukan transaksi ini dengan menggunakan nama istrinya. Tahun 2010, tanah dan bangunan tersebut dijual seharga Rp 1.769.855.000.
- Tanah dan bangunan seluas 766 m2 di Simprug Golf XV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 5,75 miliar yang dibeli pada 2006 atas nama Ernie Mieke. Transaksi ini disamarkan sebagaimana AJB 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2,9 miliar.
- Tanah seluas 528 m2 di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta dibayar menggunakan cek pada tahun 2006. Transaksi ini dilakukan oleh Ernie Meike dan disamarkan sesuai AJB yang dibuat notaris dengan harga Rp 55 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 580 m2 di Jalan Wijaya IV, Kebayoran Baru, Jaksel, seharga Rp 10 miliar, yang dibeli pada 31 Januari 2008. Transaksi ini juga disamarkan dengan memakai nama ibu Rafael sebagai pembeli dengan harga yang disamarkan menjadi Rp 3,202 miliar.
- Tanah seluas 2.074 m2 dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta yang dibeli tahun 2008. Transaksi disamarkan memakai nama ibu Rafael dengan harga yang juga disamarkan menjadi Rp 1,5 miliar.
- Tanah seluas 300 m2 dengan harga Rp 280 juta di Malalayang, Manado yang dibeli tahun 2009. Namun di AJB tanah itu tertera dengan harga Rp 125 juta. Tanah dibeli Agustinus Ranto Prasetyo selaku kuasa dari Ernie Meike.
- Tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Depok, Sleman, DI Yogyakarta, seharga Rp 398.482.000 dengan memakai nama ibu Rafael. Aset ini dibeli pada tahun 2010.
- Dua bidang tanah dengan memakai nama ibu Rafael di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 959 m2 dan 932 m2 seharga Rp 3 miliar yang dibeli tahun 2010. Harga tersebut kemudian disamarkan menjadi Rp 1 miliar.
- Tanah seluas 1.019 m2 di Umbulharjo, Yogyakarta, senilai Rp 735 juta yang dibeli pada 2011 dengan memakai nama ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman
- Tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 2.360 m2 yang dibeli tahun 2011. Pembelian tanah ini juga menggunakan nama ibu Rafael.
- Tanah seluas 31.920 m2 di Kalawat, Minahasa Utara, yang dibeli tahun 2013. Jual beli ini dilakukan Direktur PT Bukit Hijau Asri Maxi Mandagi dengan pemilik tanah Khem Limangu. Namun di AJB tanah itu ditulis Rp 159,6 juta. Rafael kemudian memerintahkan rekannya bernama Anak Agung Ngurah Mahendra membayar ke Khem Limangu senilai Rp 1,850 miliar. Setelah itu, aset diatasnamakan PT Bukit Hijau Asri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M
(mae/dhn)