Heru Prastiyo Divonis Mati di Kasus Mutilasi Ayu Jadi 65 Bagian

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 12:05 WIB
Foto: Suasana sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Heru Prastiyo di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Heru merupakan terdakwa pemutilasi Ayu Indraswari (34) menjadi 65 bagian.

Dilansir detikJogja, sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin. Heru hadir secara daring dari Lapas Cebongan.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, dilansir detikJogja, Rabu (30/8/2023).

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucapnya.

Sementara, ketiga barang bukti berupa dua jam tangan dimusnahkan. Sementara itu sepeda motor Scoopy dikembalikan ke orang tua korban.

Baca selengkapnya di sini

Lihat Video: Tok! Pemutilasi Ayu di Pakem Sleman Divonis Mati






(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork