Heru Prasetiyo atau HP telah menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Ayu jadi 65 bagian di wisma daerah Jl Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman. Heru dipastikan tak mengalami gangguan jiwa dan belajar mutilasi dari tontonan di YouTube.
"Dia pertama belajar itu dari menonton YouTube, kedua dia sering mbeteti iwak, motong ikan itu, jadi dari pengalaman motong-motong, nyeseti ikan itu mungkin menjadi pengalamannya dia dalam proses pelatihan melakukan tindak pidana itu," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko di Mapolda DIY, dilansir detikJateng, Senin (3/4/2023).
Dari pemeriksaan psikologi, Heru dinyatakan secara sadar membunuh korban. Heru pun memberikan keterangan secara jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya. Jadi kurang lebih yang bersangkutan sadar," ungkap Panungko.
Heru pun tak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa sehingga polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Mutilasi Keji di Sleman: Tubuh Dipotong 3 Besar, 62 Bagian Kecil':