Dedy Angga (33) pembunuh yang memutilasi temannya sesama pria inisial R (45), di Tenjo, Bogor, telah disidang. Dedy didakwa dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Dakwaannya pasal 340 dan Pasal 338 (KUHP)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Amran, saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Sidang dakwaan tersebut digelar di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (8/8). Hari ini, Rabu (30/8) sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Bahwa Terdakwa Dedy Angga pertama dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain dan kedua, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," demikian bunyi dakwaan dalam SIPP PN Cibinong.
Kasus ini bermula dari penemuan koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 15 Maret 2023. Setelah diperiksa, ternyata koper itu berisi mayat mutilasi.
Dedy memutilasi tubuh R menjadi 4 bagian, kemudian memisahkan kedua kaki dan kepala dari badan R, sementara kedua tangan R masih menyatu dengan badan.
Aksi mutilasi ini dilakukan Dedy apartemen yang dihuni R, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, usai menusuk leher R. Keduanya saling mengenal karena R berlangganan taksi online pada Dedy.
Polisi mengatakan R adalah seorang penerjemah Bahasa Mandarin. Sedangkan Dedy adalah driver taksi online. Dedy ditangkap di Yogya pada Jumat (17/3), atau dua hari setelah membunuh R.
Baca di halaman selanjutnya: berawal dari hand job....
(rdh/mea)