Kasus Dedy Angga (32) yang memutilasi teman pria berinisial R (45) memasuki babak baru. Kasus sadis Dedy segera dibawa ke meja hijau.
Kejaksaan menyatakan berkas kasus pembunuhan sadis tersebut telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, Dedy akan diseret ke kursi pesakitan di pengadilan.
"(Berkas) sudah tahap 2," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki, saat dimintai konfirmasi, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy membunuh dan memutilasi R di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah itu, Dedy membuang potongan tubuh korban hingga ke kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Berkas kasus serta tersangka Dedy dalam proses untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Hingga kemudian kasus tersebut dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
![]() |
"Proses limpah ke PN," kata dia.
Proses penelitian berkas kasus ini berjalan sekitar 2 bulan. Pihak kepolisian awalnya menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejari Kabupaten Bogor pada awal Mei.
Pada awal Juni, pihak Kejari Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus pembunuhan sadis itu ke pihak kepolisian. Pihak kejaksaan memberi sejumlah catatan agar berkas tersebut dinyatakan lengkap.
Sebulan kemudian, pada Selasa (4/7), kepolisian kembali menyerahkan berkas kasus kepada kejaksaan. Pihak kejaksaan lalu meneliti hingga menyampaikan berkas kasus telah dinyatakan lengkap.
Berawal dari Perkara Hand Job
Dedy memutilasi tubuh R menjadi 4 bagian, kemudian memisahkan kedua kaki dan kepala dari badan R, sementara kedua tangan R masih menyatu dengan badan.
Aksi mutilasi ini dilakukan Dedy apartemen yang dihuni R, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, usai menusuk leher R. Keduanya saling mengenal karena R berlangganan taksi online pada Dedy.
Lihat juga Video 'Terungkapnya Misteri Potongan Tubuh Berceceran di Sleman':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polisi mengatakan R adalah seorang penerjemah Bahasa Mandarin. Sedangkan Dedy adalah driver taksi online. Dedy ditangkap di Yogya pada Jumat (17/3), atau dua hari setelah membunuh R.
Pembunuhan ini diawali pertengkaran antara pelaku dan korban. Pelaku berdalih kesal lantaran diminta korban melakukan 'hand job'.
"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan 'hand job' oleh si korban. Namun kemudian kami masih melakukan pendalaman," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Iman juga mengatakan akan mendalami apakah keduanya merupakan pasangan sesama jenis atau tidak. Dia akan melibatkan ahli psikologi untuk mendalami itu.
![]() |
Dedy dan R sudah saling mengenal beberapa bulan lalu dan hidup bersama selama 4 bulan di apartemen yang sama di wilayah Cisauk. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya dua gunting, pisau, rokok, tisu magic, dan kondom.
Alasan Buang Mayat di Bogor
Sebelumnya, kasus mutilasi yang dilakukan Dedy terungkap setelah ditemukannya potongan tubuh R di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy membuang mayat korban jauh dari TKP pembunuhan.
"Karena tidak jauh dari TKP eksekusi, dan daerahnya sepi pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (20/3).
Polisi mengatakan Dedy membuang mayat R di Tenjo untuk mempersulit polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut.