Konten TikToker Oklin Fia menjilat es krim dengan sensual menuai kontroversi. Oklin Fia pun kemudian mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan meminta maaf.
Sebelumnya, Oklin Fia telah menyampaikan permintaan maafnya ke publik saat menghadiri panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8). Pada Selasa (29/8) kemarin, Oklin Fia mendatangi MUI dan menyampaikan permintaan maafnya.
Oklin Fia Minta Maaf ke MUI
Kedatangan Oklin Fia ke MUI ini disampaikan oleh Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah. Ikhsan mengatakan Oklin Fia telah menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pihak Oklin Fia sendiri bagus, sudah datang ke MUI, menyesali, memohon maaf kepada semua khalayak dan khusus umat Islam tentu," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (29/8).
Ikhsan mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan Oklin Fia dalam menyampaikan permintaan maaf tersebut. Hal terpenting, kata Ikhsan, adalah kesadaran dari Oklin Fia sendiri.
"Dan ini bagian terpenting dari sebuah kesadaran dan ketika mereka sudah meminta maaf, tentu Allah aja memaafkan kan, tentu kami apresiasi kedatangannya barusan saja," katanya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, juga mengakui bahwa kliennya sudah mendatangi MUI. Oklin Fia datang untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Tadi iya ke MUI, benar, dalam rangka minta maaf, minta petuah, wejangan. Pada prinsipnya Oklin menyesali perbuatannya," kata Budiansyah.
MUI Sebut Konten Oklin Fia Tak Pantas
Wasekjen Badan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah buka suara terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Menurut Ikhsan, perbuatan Oklin Fia tak memenuhi unsur penistaan agama, tetapi tidak pantas.
"Saya Wasekjen Bidang Hukum di Majelis Ulama Indonesia memastikan bahwa itu tidak memenuhi unsur penistaan agama. Itu lebih pada masalah sosial keagamaan yang berkaitan dengan akhlak. Intinya tidak pantas," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Ikhsan mengatakan perbuatan Oklin Fia merupakan masalah etika moral. Perbuatan Oklin Fia dinilai tidak pantas.
"Iya, persoalan Oklin Fia itu ya, saya kira itu lebih pada persoalan sosial etika atau masalah etika moral. Jadi bukan persoalan hukum ya karena... apalagi penodaan agama. Karena memang itu adalah perbuatan yang tidak pantas saja ya, tidak pas, ya kurang eloklah," jelasnya lagi.
Simak Video 'MUI Bicara soal Konten 'Jilat Es Krim' Oklin Fia':
Baca selanjutnya: respons pelapor....
Oklin Fia Harap Kasus Selesai Kekeluargaan
Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, berharap kasus jilat es krim yang dilaporkan ke polisi selesai secara kekeluargaan. Dia pun akan berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk pelapor.
"Langkah selanjutnya, kami akan terus melakukan komunikasi-komunikasi ke pihak-pihak terkait sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ucap Budiansyah, saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).
Menurut Budiansyah, Oklin perlu diberikan kesempatan untuk berubah. Sehingga, dia menjadi pihak yang lebih baik.
"Marilah kita memberikan satu kesempatan bagi Oklin untuk memperbaiki kesalahannya dan juga sekaligus memberikan kesempatan kepada kita untuk melihat Oklin berubah menjadi peribadi yang jauh lebih baik," katanya.
Pelapor Minta Proses Hukum Lanjut Terus
Sementara itu, pelapor mengaku menghormati langkah Oklin Fia yang mendatangi MUI. Namun, pelapor memastikan laporannya soal Oklin Fia terus lanjut.
"Mengamati pemberitaan hari ini Oklin mendatangi MUI minta maaf, ya secara prinsip kemanusiaan kami hargai atau hormati pertemuan itu di MUI, sesama manusia kita maafkan, namun ini negara hukum masalah hukumnya ya berlanjut sesuai prosedur," kata Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra saat dihubungi, Selasa (29/8).
"Anak di bawah umur saja melakukan kesalahan ada prosedur hukum yang harus dijalani, apalagi Oklin yang sudah dewasa, tentu harus mengikuti pula proses hukum atas perbuatannya," katanya.
Terkait dengan pernyataan Wasekjen Badan Hukum MUI Ikhsan Abdullah, yang menyebut tindakan Oklin bukan penistaan agama, Gurun menyerahkan penilaian kepada proses hukum.
"Ya pernyataan bahwa bukan penistaan agama kita hormati, namun entah apakah itu hasil dari rapat pimpinan atau para pengurus MUI penilaian itu? Kita berharap pada proses akhir penegakan hukum nanti diterapkan pasal penistaan agama, kami tetap menunggu nanti hasil dari proses akhir penegakan hukum, apa pasal yang dipastikan akan diterapkan," katanya.
Gurun menyebut perbuatan Oklin bukan masalah pantas tidak pantas. Menurut kajian internalnya, perbuatan Oklin Fia ini merupakan perbuatan pidana.
"Dan masalah apakah perbuatan Oklin merupakan perbuatan pidana? Menurut kajian internal organisasi kami justru berpotensi pidana perbuatan yang dilakukan Oklin, bukan hanya sekedar pantas atau tidak tidak pantas, melanggar etik atau bukan. Namun kembali lagi pada ahli pidana yang akan memberi keterangan dalam proses hukum," katanya.