Menko PMK Muhadjir Effendy menggulirkan wacana haji cukup hanya sekali. Wacana ini pun menuai pro dan kontra.
Sebagaimana diketahui, Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing. Muhadjir pun membuka wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali.
Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Karena itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," ungkap Muhadjir, dikutip dari siaran pers di situs Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).
Wacana itu disampaikan Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, pada Kamis (24/8).
Muhadjir mengatakan wacana itu disampaikan lantaran masa tunggu haji di Indonesia cukup lama.
"Peminat haji di Indonesia itu luar biasa, banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Minggu (27/8).
"Kemudian masa tunggunya juga lama, semakin lama yang berangkat haji semakin, berumur, semakin tua, dan itu berisiko," tambahnya.
Tanggapan Anggota DPR Komisi VIII
Terkait wacana haji cukup sekali, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily sepakat dengan hal tersebut.
"Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jamaah haji," kata Ace saat dihubungi, Jumat (25/8).
Selain soal mengurangi antrean haji yang sudah panjang, aturan ini memberikan kesempatan kepada orang yang belum berangkat haji.
"Selain untuk mengurangi antrean, tentu untuk memberikan kesempatan bagi muslim Indonesia lain yang belum mendapatkan kesempatan menjalankan Ibadah Haji," katanya.
Politikus Golkar ini pun menyampaikan wacana pembatasan haji akan dibahas di revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang saat ini sudah masuk Prolegnas," katanya.
Bagaimana dengan pandangan MUI? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/rdp)