Tanam Pohon Ganja Bikin Pesulap Oge Arthemus Jadi Tersangka

Tanam Pohon Ganja Bikin Pesulap Oge Arthemus Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 07:14 WIB
Pesulap Oge Arthemus
Foto: Pesulap Oge Arthemus (Anisa/detikcom)
Jakarta -

Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena menanam ganja. Oge Arthemus kini ditetapkan sebagai tersangka.

Oge Arthemus ditangkap saat sedang touring di hotel di Jogjakarta. Dalam penangkapan Oge Arthemus disita barang bukti 5 pot pohon ganja hingga biji-bijinya.

Selain Oge Arthemus, temannya inisial AH juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara hasil tes urine keduanya positif ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

barang bukti Oge ArthemusPolisi menyita 5 pot tanaman ganja milik Oge Arthemus (Foto: Ahsan/detikhot)

Oge Arthemus Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pesulap Oge Arthemus dan pesulap berinisial AH sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).

Bunyi Pasal 111 ayat (1):

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Bunyi Pasal 114 ayat (1):

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Simak Video 'Polisi Sita Pupuk hingga 5 Pot Tanaman Ganja Milik Oge Arthemus':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:....

5 Pot Pohon Ganja Disita

Di rumah AH, polisi mendapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, 1 kemasan pupuk, dan 5 pot tanaman ganja. Lima pot tanaman ganja itu terdiri atas 2 pot kecil dan 3 pot besar.

Saat diperiksa, AH mengaku mendapatkan biji ganja dari Oge. Polisi mendalami keterangan AH hingga menangkap AO di Yogyakarta.

"Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang didapat AH dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel kawasan Yogyakarta," katanya.

Dari pelaku OA, penyidik mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram, 1 klip ganja berat 0,83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga 1 kemasan pupuk hidroponik.

oge ArthemusOge Arthemus (Foto: Ahsan/detikhot)

Tes Urine Positif

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan tes urine terhadap pesulap Oge Arthemus, yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Oge Arthemus positif narkoba jenis ganja.

"Positif THC (ganja)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Alasan buat Pakai Sendiri

Polisi menangkap pesulap Oge Arthemus karena menanam tanaman ganja di rumah temannya. Ia mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi.

"Ganja dikonsumsi sendiri oleh sodara OA," kata Kombes Syahduddi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Simpan Biji Ganja di Lemari

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan teman Oge Arthemus berinisial AH yang menyimpan tanaman ganja di rumahnya. Menurut pengakuan AH, tanaman ganja tersebut adalah milik IAS atau OA alias pesulap Oge Arthemus.

Berdasarkan pengakuan AH, biji ganja itu didapat dari Oge Arthemus alias IAS alias OA. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap Oge Arthemus di hotel di Jogja.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan dari OA diamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram. Satu klip 0,5 gram puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, 10 pak vapir , satu pak pupuk hidroponik yang disimpan di lemari saudara OA," katanya.

Penampakan phon ganja yang ditanam Oge ArthemusPenampakan pohon ganja yang ditanam Oge Arthemus (Annisa/detikcom)

Tanam Ganja di Rumah Teman


Pesulap Oge Arthemus ditangkap polisi karena kasus narkoba. Oge Arthemus diduga menanam ganja di rumah temannya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan teman Oge Arthemus. Pengakuan dia, tanaman ganja tersebut adalah milik pesulap Oge Arthemus.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pesulap Oge Arthemus ditangkap di Jogjakarta.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pesulap Oge Arthemus ditangkap di hotel di Jogjakarta, pada Jumat (25/8).

"Iya, betul (Oge Arthemus). (Ditangkap) di hotel, dia lagi pergi," kata Panji, saat dihubungi wartawan, Senin (28/8).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads