Ahmad Haris Ramdani dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap pengadaan mebel yang menyeret terdakwa eks Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Serang, Sarudin. Haris menyebutkan ada Janji fee yang disampaikan kekasih Sarudi, Restia Dian Aini, saat menerima uang dari saksi Ivan Krisdianto.
Haris merupakan sopir dari saksi Ivan. Dia yang mengenalkan Resti ke Ivan. Resti, kata Haris, menawarkan pekerjaan di Pemkab Serang kepada Ivan dan menjanjikan fee proyek sebesar 30%.
"Menawarkan kerjaan, Ivan diiming-imingi fee 30%. Yang menjanjikan Resti, bicara langsung sama Ivan," kata Haris di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (29/8/2023).
Dalam pertemuan pertama, Ivan memberikan uang Rp 200 juta. Pada pertemuan selanjutnya, diberikan lagi Rp 200 juta dan terdakwa Sarudin menandatangani kwitansi penyerahan uang.
"Kwitansi yang ditandatangani di rumah Ivan ditandatangani Pak Sarudin," ujarnya.
Saksi mengatakan uang yang diserahkan ke terdakwa Sarudin dan Restia adalah uang untuk modal pekerjaan di Pemkab Serang. Tapi ia tidak mengetahui apakah itu terkait pengadaan mebel di BPKAD atau bukan.
"Tidak tahu, mendengar setelah Ivan cerita ke saya," ucapnya.
Dia juga mengaku pernah mendatangi kantor BPKAD Pemkab Serang bersama Ivan. Kedatangannya bertujuan menagih janji yang diberikan oleh Restia. Belakangan, ia juga tahu bahwa Restia adalah kekasih dari terdakwa Sarudin.
"Denger pacaran. Itu tahu dari kawan-kawan katanya pacarnya Pak Sarudin, ada hubungan," ungkapnya.
Lihat juga Video 'Dikpora-BPKAD Dompu Digeledah Terkait Dugaan Korupsi KONI':
(bri/fas)