Sudewo Bantah Kembalikan Fee Kasus Suap Rel KA ke KPK

Sudewo Bantah Kembalikan Fee Kasus Suap Rel KA ke KPK

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 16:47 WIB
Bupati Pati, Sudewo, selesai diperiksa KPK. Sudewo irit bicara. Dia membantah mengembalikan uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK. (Kurninawan/detikcom)
Bupati Pati, Sudewo, selesai diperiksa KPK. Sudewo irit bicara. Dia membantah mengembalikan uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK. (Kurninawan/detikcom)
Jakarta -

Bupati Pati, Sudewo, selesai diperiksa KPK. Beres diperiksa, Sudewo irit bicara dan lebih memilih menghindari wartawan dengan dijaga ketat ajudan bertubuh tegap.

Sudewo terlihat mulai turun dari lantai dua ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK pukul 15.03 WIB. Sejak keluar lobi gedung KPK, Sudewo sudah mulai dikawal ketat oleh ajudannya.

Sudewo pun hanya menyampaikan dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek jalur kereta api (KA). Dia turut membantah adanya pengembalian uang terkait dugaan suap proyek rel KA kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api. Nggak ada pengembalian uang," ujar Sudewo seusai pemeriksaan, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sudewo diperiksa KPK sejak pagi tadi. Dia tiba di KPK sejak pukul 09.42 WIB. Sudewo datang bersama sejumlah pria berbadan kekar.

Setiba di gedung Merah Putih KPK, Sudewo tidak menyampaikan hal apa pun. Dia langsung masuk ke lobi gedung Merah Putih KPK.

Sudewo sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh KPK pada Rabu (27/8). Saat itu Sudewo hadir dan memberi penjelasan setelah diperiksa.

Sudewo juga sempat menjawab pertanyaan soal dugaan fee yang diterimanya dalam kasus ini. Sudewo menyebut hal itu sudah dijelaskan 2 tahun lalu.

"Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," kata Sudewo saat itu.

KPK Sebut Sudewo Balikin Fee

KPK menyebut Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi kasus dugaan korupsi proyek jalur KA pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK memastikan terus mengusut keterlibatan Sudewo di kasus itu.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8).

Asep mengatakan pengembalian uang itu tak menghapus pidana yang telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Asep menjelaskan penanganan perkara DJKA ini terdapat di sejumlah wilayah dan hampir di seluruh proyek tersebut ada peran Sudewo.

"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," kata Asep.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur KA saat menjabat anggota DPR. KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa," lanjutnya.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang terbaru ialah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang merupakan ketua pokja terkait proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.

Simak Video 'Bupati Pati Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Rel KA':

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads